Bahri Minta Tiga Pimpinan OPD Uji Kompetensi

  • Bagikan
BAHRI

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri memerintahkan tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti job fit alias uji kompetensi. Meraka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mubar Jamuddin, Kepala Dinas Kesehatan Mubar Ishar Masiala dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Mubar Syahrullah Ando.

"Kalau saya mau memindahkan mereka, maka mereka saya harus uji kompetensi dulu. Kan tidak boleh memindahkan sebelum uji kompetensi," kata Bahri saat ditemui, Minggu (26/6). Perintah job fit, kata dia, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mutasi, kata dia, dilakukan melalui uji kompetensi buat mereka yang menduduki kursi pimpinan OPD dengan masa jabatan
paling sedikit satu tahun. "Karena dia (pimpinan OPD,red) sudah satu tahun lebih, maka agar memindahkan dia,
tetap dijabatan yang sama atau setara maka diuji kompetensi. Tidak ada yang dinonjobkan," terangnya.

Dari kebijakan perintah job fit tersebut, ia mengklaim kebijakannya sesuai ketentuan. Ia meminta agar persoalan tersebut tak lagi dipolemikkan. "Apa yang saya langgar? Tidak ada. Kita mutasi untuk mengembalikan tujuh orang yang dinonjob. Bisa jabatan yang sama atau jabatan yang lain. Yang penting tetap dapat eselon dua," ucapnya.

Ia meminta agar pimpinan OPD yang bersangkutan mengikuti apa yang diperintahkan. Karena rotasi dan mutasi merupakan hal biasa terjadi dalam sistem jabatan pemerintahan. "Tapi mereka semua ikut. Saya kira kita harus sebagai ASN harus memegang prinsip taat, turut dan intruksi . Satu komando dan itu memang aturan," katanya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri menerangkan, dari 27 JPT, sebanyak 15 orang telah mengkuti uji kompetensi. Sementara sisanya belum memenuhi syarat karena masa jabatannya belum cukup satu tahun. "Dalam perkembangannya yang lain juga sudah mengikuti uji kompetensi dan tersisa tiga pimpinan OPD tersebut.

Untuk mutasi, saya masih tunggu izin Mendagri. Kalau Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat dan setuju. Kemudian ketika sudah keluar semua dan memenuhi ketentuan perundang-undangan maka segera kita lakukan pelantikan," tutup Bahri. (ahi/b)

  • Bagikan