Badan Usaha Didesak Beri Jaminan Sosial Pekerja

  • Bagikan
LINDUNGI PEKERJA : Pemkab Butur bersama BPJS Ketenagakerjaan Baubau menyosialisasikan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan usaha di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara itu dan dibuka langsung Wakil Bupati Butur, Ahali (kelima dari kanan), kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kecelakaan kerja kerap terjadi pada karyawan. Makanya, badan usaha wajib menjamin seluruh pekerjanya untuk mengantongi kartu jaminan sosial Ketenagakerjaan. Untuk mewujudkan itu semua, Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau, menyosialisasikan hal tersebut, Kamis (23/7). Seremonial kegiatan dibuka langsung Wakil Bupati Butur, Ahali dan dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah.

"Sosialisasi ini untuk memberikan edukasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku badan usaha khususnya yang ada di wilayah Butur. Hal lainnya juga dapat memberi pemahaman dan mengakuisisi pelaku usaha khususnya para penerima pinjaman melalui program perkuatan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Ini sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," ujar Wakil Bupati, Ahali kemarin.

Butur-2 itu menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun. Badan usaha harus peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan bagi pekerjanya. "Para pelaku dan badan usaha di Buton Utara harus memerhatikan empat hal untuk kemajuan daerah ini. Sumber daya manusia yang baik, peningkatan infrastruktur, reformasi birokrasi dan disiplin dalam segala hal," tegas Ahali. (b/had)

  • Bagikan