KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) memang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Namun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konawe tahun 2021 tersebut menyisakan sejumlah catatan yang mesti dibenahi dan menjadi atensi. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, mengungkapkan, BPK RI Perwakilan Sultra punya beberapa catatan terhadap pertanggungjawaban pelaporan keuangan pada sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab. Salah satunya, kesalahan penganggaran oleh pejabat eselon III di sebagian instansi.
"Yang bertanggung jawab terhadap hal itu sudah kita tegur. Pokoknya yang banyak catatannya dari BPK. Pekerjaan rumah (PR) dari BPK ini sudah saya minta agar diatensi oleh teman-teman OPD terkait," tegas Ferdinand Sapan, Senin (13/6). Ia mengaku, kesalahan penganggaran yang menjadi temuan dalam LKPD Konawe tahun 2021 tersebut, sebenarnya masih dalam batas yang bisa ditolerir. Katanya, BPK RI Perwakilan Sultra memberikan batas toleransi kesalahan hingga 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, dengan asumsi APBD Konawe sebesar Rp 1,4 triliun, maka batas toleransi BPK RI maksimal Rp 140 miliar.
"Kesalahan penganggaran kita yang lalu itu mencapai Rp 28 miliar. Kesalahan itu bukan di Inspektorat, Bappeda, BPKAD, maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tapi, lebih ke pejabat-pejabat administrator pada instansi teknis yang bersangkutan," tuturnya. Mantan Kepala Kesbangpol Konawe tersebut enggan mengungkapkan siapa saja para pejabat administrator lingkup Pemkab yang kurang cakap dalam mengelola anggaran itu. Selaku penanggungjawab teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Konawe, Ferdinand Sapan mengaku sudah mengantongi list nama pejabat tersebut. Termasuk, akan mengevaluasi kinerja mereka.
Sebab menurutnya, kendati nominal kesalahan penganggaran yang tersaji dalam LKPD Konawe itu masih terpaut jauh dari batas toleransi BPK RI, hal tersebut harusnya sejak dini dapat diantisipasi. "Kita tidak ingin hal itu terulang kembali. Makanya kita berbenah. Jangan sampai BPK menurunkan ambang batasnya (kesalahan penganggaran) menjadi menjadi lima persen," pungkasnya. (c/adi)