Menyongsong Pemilu Serentak 2024

  • Bagikan

Oleh : Asrun Sani, S.Sos.,M.Si
Staf Bappeda Konawe Utara/Pemerhati Pemilu

Menyongsong Pemilihan Umum secara serentak tahun 2024 adalah sejarah bagi Bangsa Indonesia dalam proses demokrasi. Sejak Pemilu pada tahun 1955 sampai sekarang, bangsa ini pertama kali melakukan Pemilu serentak tahun 2024.

Ini suatu prestasi dan keberhasilan demokrasi bangsa Indonesia, sekaligus merupakan tantangan terberat bagi penyelenggara Pemilu baik komisioner KPU maupun badan adhoc yang telah dibentuk. Tantangan lainnya adalah fasilitas pendukung seperti jaringan internet dan infrastruktur lainnya. Ada beberapa desa di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang masih kategori terisolir, terdalam dan terluar wilayahnya yang belum memadai fasilitas internetnya.

Faktor lainnya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat desa dan kelurahan. Secara kuantitas belum mencukupi kuota yang dipenuhi sehingga ada beberapa desa yang harus mengisi personel yang asalnya dari desa lain atau desa tetangga.

Belajar dari pengalaman Pemilu 2019 dengan banyaknya korban jiwa badan adhoc akibat kelelahan disebabkan karena rentang waktu untuk merampungkan adminstrasi pemilihan caleg sangat terbatas sehingga diharuskan bekerja secara kilat untuk merampungkan berkas-berkas tersebut.

Ini tentunya perlu dilakukan penyederhanaan sistem cara kerja administrasi pemilu yang cepat, mudah dan efisien. factor ketiga adalah dalam menghadapi pemilu serentak ini penguatan SDM dalam bentuk Bimtek, sosialisai, simulasi dan lokakarya bagi para pelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan harus lebih terstruktur, sistematis dan masif.

Oleh karena itu khusus daerah terisolir,terdalam dan terluar ada perlakuan khusus dengan kendala-kendala yang dimaksud dalam rangka meminimalisir tantangan akan dihadapi bersama dalam pemilu serentak agar kualitas demokrasi kita semakin bermartabat. Tentunya Pemilu serentak 2024 merupakan rangkaian organik yang tidak bisa terpisahkan dari sistem pemilu ke pemilu sejak orde lama, orde baru hingga zaman reformasi sebagai sarana kedaulatan rakyat atau suatu bentuk realisasi kedaulatan rakyat dalam bingkai demokrasi, atau rangkaian kegiatan politik setiap lima tahun di era reformasi dalam menentukan pemimpinnya.

Dalam hal ini memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Oleh karenanya dalam sinkronisasi faktor dan analisis penulis menguraikan pentingnya lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) atau Badan Adhoc yaitu suatu kesatuan fungsi yang dapat memfasiliatasi proses demokrasi berjalan dengan baik berdasarkan tuntunan dan norma yang berlaku sesuai asas, prinsip dan tujuan pemilu

sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Bab II Pasal (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggara Pemilu harus memiliki prinsip :

a. Mandiri. Kemandirian merupakan suatu kemampuan individu untuk mengatur dirinya sendiri dan tidak tergantung kepada orang lain. Kemandirian juga merupakan kemampuan mengatur tingka laku yang ditandai kebebasan, inisiatif, rasa percaya diri, control diri, ketegasan diri, serta tanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain “ Steinberg dalam buku Adolescene (2002) menyebutkan pengertian kemandirian adalah kemampuan dalam membuat keputusan secara independence.

b. Jujur. Kejujuran adalah suatu sikap yang melekat pada diri seseorang untuk tidak berkata bohong tidak curang dalam menyampaikan argumentasi sesuai fakta apa yang dirasakan di lihat dan di dengar, seorang Penyelenggara Pemilu harus dan niscaya memiliki sikap jujur.

Menurut Tabrani Rusyan, arti jujur dalam bahasa Arab merupakan terjemahan dari katra shidiq artinya benar, dapat dipercaya atau dengan kata lain perkataan dan perbuatan sesuai kebenaran.

c. Adil sebagai Penyelenggara Pemilu sikap adil harus diterjemahkan sebagai amanah dalam menjalankan aktivitas tugas tidak memihak kepada individu atau kelompok tertentu yang dapat merugikan pada pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam definisi lain adil, adalah tidak melakukan penzoliman kepada siapa pun.

d. Berkepastian hukum yaitu adanya kepastian aturan atau norma-norma hukum yang diterapkan tidak multi tafsir terhadap produk hukum yang menjadi rujukan universal, penting untuk menjadi penjelas dari setiap bait-bait obyek materil yang menjadi pedoman dari semua komponen secara fungsional, ketentuan-ketentuannya menjadi logis dan rasional.

e.Tertib. Istilah lain dari tertib adalah teratur, berdasarkan aturan -aturan yang telah di tetapkan, tertib administrasi, tertib hukum, tertib waktu, tertib norma, tertib tata kelola, menyalankan tugas-tugas pokok berdasarkan urutan-urutannya kaidah normatifnya berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedor (SOP).

f. Prinsip terbuka dalam melayani pelayanan publik (public service) harus terbuka kepada siapa pun. Terbuka berarti dapat mengakses, menggunakan berupa data dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan bahan yang diperlukan.

g. Proporsional sesuai dengan ukuran masing-masing kadar kebijakan yang dijalankan tepat sasaran. Tidak melebih-lebihkan apa yang seharusnya dilakukan. Mekanisme dan prosedur diatur berdasarkan kapasitas, kualitas dan kuantitas nilai umum yang menjadi sadaran obyek.

h. Profesional, suatu prinsip dasar dalam menjalankan aktivitas, seseorang individu harus bekerja secara professional bertanggung jawab tidak terpengaruh dengan pihak-pihak tertentu yang sengaja menciptakan kondisi lingkungan kerja yang tidak harmonis.

Selain itu profesional dalam membangun hubungan komunikasi antara bawahan dan atasan menciptakan tiem work yang kaut dan solid berdasarkan amanah tugas masing-masing.

Di samping itu juga, ada tiga hal pokok yang dimiliki oleh seorang profesional yaitu : (1) Skill, seseorang harus ahli dalam bidang tertentu (2) Knowledge, menguasai dan memiliki wawasan tentang ilmu yang berkaitan tugas pokoknya (3) Attitude, Memiliki etika yang baik dapat diterapkan dimanapun mereka berada.

i. Akuntabel. Sejalan dengan prinsip tansparansi, prinsip akuntabilitas akan mendorong setiap pejabat publik atau pejabat negara atau pejabat teknis untuk melaksanakan tugasnya dengan cara yang terbaik. Karena setiap tindakan yang diambilnya akan di pertanggungjawabkan dihadapan publik dan hukum.

Oleh karenanya akuntabel bukan saja dilakukan secara individu dan presidium kelembagaan juga harus tercipta akuntabilitas organisasi, adanya kepuasan yang dilayani. Efektif dan efisien penggunaan sumber daya dapat dilakukan dengan baik, baik pemanfaatan sumber daya materil maupun non materil di ukur berdasarkan waktu,ruang dan jarak dapat mungkin berfikir secara numerik logis dan rasional.

Kesimpulan

1. Pelaksanaan Pemilu serantak 2024 adalah hajatan demokrasi seluruh rakyat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas Sampai Rote. Olehnya itu bukan semata-mata tugas dari penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu maupun Badan Adhoc lainnya.

2. Adanya dukungan anggaran yang kuat dari pemerintah. Supporting anggaran berdasarkan basis data, dokumen dan kinerja penyelenggra pemilu

3. Sarana dan prasarana atau alat peraga penyelenggara pemilu butuh penyederhaanaan efektif dan efisien tidak terkesan rumit, sulit sehingga pengerjaannya dapat terselesaikan tepat waktu.

4. Untuk di Sulawesi Tenggara, ada daerah tertentu yang belum memadai fasilitas telekomunikasi sehingga segera dipastikan ketersedian sarana tersebut

5. Untuk rekrutmen tenaga penyeleggara pemilu mulai dari kecamatan sampai ke desa/kelurahan terdapat kendala disebabkan orang-orang tersebut juga teregistrasi sebagai aparat desa, terdaftar dalam Sipol. Minimnya sumber daya manusia yang belum tercukupi sehingga minat untuk mengikuti seleksi sebagai penyelenggara tidak tercapai. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version