Teror Busur Bocah Ingusan: Gerak Cepat Polisi, ABG Bawa Busur di Kendari Ditangkap

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Beberapa hari belakangan, warga Kota Kendari resah. Aksi teror busur kerap makan korban. Personel Polresta Kendari bergerak cepat. Enam pelaku teror ditangkap. Ternyata pelakunya masih berusia remaja. Dua diantaranya masih Anak Baru Gede (ABG), bocah ingusan.

Operasi khusus yang dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman menangkap enam pelaku teror busur dalam waktu satu malam di tempat berbeda. Mereka adalah FS (19), KU (22), EH (19), MR (22), AS (17), dan ARH (15). "Dari enam pelaku yang ditangkap, dua diantaranya masih di bawah umur, yakni AS dan ARH," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (18/5), kemarin.

Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman menyebut aktor utama teror busur adalah FS (19) yang terlibat dalam aksi pembusuran yang mengakibatkan beberapa korban.
"FS ini dikenal mahir menggunakan busur sejak tamat SMP. FS diduga sebagai aktor utama pelaku pembusuran yang membuat warga Kendari resah," kata Kapolresta.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman (tengah) menunjukan barang bukti busur milik pelaku FS di Polresta Kendari, Rabu (18/5). Tampak para pelaku (belakang) dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Kendari. Foto: Muhammad Akbar Ali/Kendari Pos

Mantan Direktur Direktorat Narkoba Polda Sultra itu menjelaskan, pelaku utama FS juga diketahui melancarkan aksi pembusuran terhadap seorang ojek online (Ojol) di bypass, sekitar THM Master Piece Kendari. Saat beraksi, FS dibantu pelaku MR yang mengendarai mobil.

FS dan MR menggunakan busur yang dirakit sendiri berbahan besi bekas. "FS dibantu MR saat membusur. Rata-rata dilakukan pada malam hari. Setelah beraksi, langsung kabur," jelasnya.

Motif pelaku menebar aksi teror busur, kata dia, murni karena masalah pribadi. Tidak ada kaitannya dengan isu politik maupun lainnya. Dari hasil pemeriksaan, FS mengaku menebar teror busur ketika mengetahui salah satu rekannya akan dipukul.

FS lalu berniat membalas. Namun karena tidak menemukan orang yang hendak memukul rekannya tersebut, FS melampiaskan amarahnya dengan membusur warga dari dalam mobil. "FS bersama lima pelaku lainnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus teror pembusuran," imbuh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman.

Kapolresta Kendari menambahkan, selain enam pelaku, empat orang perempuan turut diamankan sebagai saksi. Mereka merupakan teman pelaku. Pelaku dan saksi telah dilakukan pemeriksaan urine untuk memastikan mereka mengonsumsi narkoba. "Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku FS yang merupakan aktor pelaku pembusuran positif yang mengandung amfetamin," bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, FS ditangkap bermula saat Tim Buru Sergap (Buser) 77 berhasil menangkap tersangka ARH, MR, dan KU di sebuah penginapan di Kecamatan Poasia. Dari tangan tersangka ARH ditemukan empat buah anak busur dan dua buah ketapel.
"Dari tangan MR ada sebilah parang dan dari KU ditemukan sebuah badik. ARH mengaku empat itu milik FS. Lima tersangka ini FS, KU, MR, AS, dan ARH adalah berteman," kata AKP Fitrayadi, Rabu (18/5).

Berbekal informasi dari ARH, Tim Buser 77 bergerak mengejar FS di tempat persembunyiannya di kawasan THR. FS dan AS ditangkap dengan barang bukti enam busur dan satu katapel yang disimpan dalam tas selempang.

Satu pria lainnya yang turut diamankan yakni EH terjaring razia aparat gabungan di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Tersangka EH tak terkait dengan pembusuran yang menjerat lima tersangka lainnya, FS, KU, MR, AS, dan ARH.

"Tersangka FS dan AS dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidana penjara lima tahun. Sementara tersangka MR, EH, KU dan ARH dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas AKP Fitrayadi. (ali/c)

  • Bagikan