SK Monianse Masih di Meja Mendagri

  • Bagikan
La Ode Ahmad Monianse

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse tak lama lagi menjadi "penguasa" penuh di Kota Baubau. DPRD Baubau sudah menggelar rapat paripurna pengangkatan Monianse menjadi Wali Kota Baubau sisa masa jabatan 2018-2023, lalu diusulkan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kini, Surat Keputusan (SK) Monianse masih di meja Mendagri Tito Karnavian.

SK pengangkatan Monianse sebagai Wali Kota Baubau definitif masih menunggu di tanda tangan Mendagri. "Informasi yang kami dapat, SK-nya belum di tanda tangan. Masih di meja Mendagri. Karena Mendagri masih perjalanan tugas ke luar negeri," ujar Muliadi, Kepala Biro Pemerintahaan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra kepada Kendari Pos, Rabu (17/5), kemarin.

Muliadi menjelaskan, syarat dan tahapan pengusulan dan pengangkatan Monianse sudah sesuai prosedur. Misalnya dimulai dari rapat paripurna DPRD Baubau terkait pemberhentian Wali Kota Baubau, mendiang AS Tamrin. Kemudian, rapat paripurna DPRD Baubau terkait pengumuman pengangkatan Wakil Wali Kota Baubau, LD Ahmad Monianse sebagai wali kota.

"Kalau tugas DPRD Baubau sudah selesai. Intinya, kita menunggu tanda tangan Mendagri. Nanti setelah Mendagri kembali ke tanah air, SK-nya di tanda tangan. Setelah itu kita akan diinformasikan kapan pelantikan Wakil Wali Kota Baubau LD Ahmad Monianse menjadi Wali Kota Baubau," Muliadi mempertegas.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Baubau La Ode Zahari menjelaskan pihaknya masih menunggu informasi dari Kemendagri melalui Pemprov Sultra terkait hasil paripurna kedua yang telah DPRD tunaikan. Yakni rapat paripurna DPRD Baubau terkait pengumuman pengangkatan Wakil Wali Kota Baubau, LD Ahmad Monianse sebagai wali kota. "Tugas kami hanya sampai di situ. Selebihnya menunggu jawaban dari pusat maupun provinsi," ujarnya.

Jika sudah ada SK dari Kemendagri, maka Pemprov Sultra akan menyampaikan ke DPRD Baubau. "Nah kalau sudah ada SK pengangkatan, maka agenda pelantikan menjadi kewenangan provinsi," tutup Zahari.

Sementara itu, pengamat politik Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan sesungguhnya tugas DPRD Baubau belum selesai. DPRD harus mengawal dan mendorong supaya SK Wali Kota definitif itu segera terbit.

"Tugas DPRD Baubau tetap memantau dan mendorong supaya SK pengangkatan wali kota segera terbit. Undang-undang mengatur bahwa ketika wali kota atau bupati berhalangan tetap, maka wakilnya mengisi posisi tersebut," ujar Dr.Najib Husain.

Doktor alumni Universitas Gajah Mada itu menambahkan, sebenarnya terjadi kekosongan (pemerintahan) karena belum ada wali kota definitif. "Sehingga ranah ini bisa dimediasi oleh legislatif (DPRD). Legislatif tidak diam menunggu SK definitif, namun harus lebih pro aktif," pungkas Dr.Najib Husain.

Untuk diketahui, mendiang AS Tamrin wafat di Jakarta 13 Januari 2022. Setelah mangkatnya AS Tamrin itu, DPRD Kota Baubau mengumumkan pemberhentian AS Tamrin sebagai Wali Kota Baubau 3 Februari lalu melalui rapat paripurna. Selanjutnya berita acara itu disodorkan ke Pemprov Sultra untuk ditindaklanjuti ke Kemendagri. 9 April lalu, DPRD Baubau menerima pengesahan dari Kemendagri melalui Pemprov Sultra.

Dalam sebuah kesempatan, Plt. Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse tak berkomentar banyak soal proses pengangkatannya sebagai wali kota definitif. Tugasnya sudah jelas yakni melanjutkan visi dan misi pemerintah. "Kita jalani saja sesuai mekanisme perundang-undangan. Soal program kerja kan sudah ada visi misi, hanya dilanjutkan saja," ujarnya. (kam/b)

  • Bagikan