Enam Laporan Tuntas, Dua Masih Mediasi

  • Bagikan
Susianti Hafid

-Perusahaan Wajib Penuhi Hak Karyawan Terkena PHK

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Sejak pandemi covid-19, sejumlah perusahaan di Kota Kendari terpaksa merumahkan karyawannya. Bahkan ada yang sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya, biaya operasional membengkak sedangkan profit merosot. Hanya saja, perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh kewajibannya dan hak-hak karyawannya.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan terus melakukan pemantauan terhadap karyawan yang terkena PHK. Ia ingin memastikan perusahaan mengikuti aturan yang sudah disepakati, termasuk di dalamnya terdapat kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja.

"Perlu diingat semua perusahaan yang ada di kota Kendari, apabila mau merumahkan pekerja harus sesuai dengan aturan yang sudah disepakati antara pekerja dan perusahaan seperti memenuhi kewajiban pekerja. Sehingga tidak menimbulkan masalah," tegas Susianti Hafid, Senin (16/5).

Pada tahun 2022, pihaknya menerima 8 laporan karyawan dirumahkan atau di PHK. Sejauh ini, 6 kasus telah dituntaskan dan 2 laporan lainnya masih proses mediasi. Sebagai besar yang dipersoalkan tentang hak karyawan yang tidak dipenuhi perusahaan.

"Kalau sepanjang tahun 2021, kami mendapat 27 laporan. Dari jumlah itu, 13 kasus yang telah dituntaskan dan 4 laporan yang ditarik kembali laporannya. Sementara 10 laporan lainnya ditangani provinsi," jelas wanita berhijab ini.

Ia meminta perusahaan taat melaporkan ke Disnakerperin setiap pekerja yang dirumahkan atau PHK. Tidak hanya untuk kebutuhan data, namun juga mengantisipasi adanya masalah termasuk memberikan ruang bagi lembanganya memberikan pendampingan pada pekerja yang di PHK.
"Tidak hanya itu, karyawan juga berhak mengadukan perusahaan dimana ia bekerja dan di PHK, apabila hak pekerja tidak dipenuhi oleh perusahaan. Sehingga kami bisa langsung memberikan masukan atau solusi," ujar Susianti Hafid. (b/m1)

  • Bagikan