Kehadiran ASN Pemprov Sultra di Atas 80 Persen

  • Bagikan


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Warning Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencoba tambah-tambah libur lebaran ternyata cukup ampuh. Hari pertama masuk kantor pasca cuti bersama, tingkat kehadiran para abdi negara di atas 80 persen.

"Hari ini (kemarin), kita baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak). Alhamdulillah, kehadiran ASN di atas 80 persen," beber Asrun Lio usai menggelar sidak, Senin (9/5).

Pada sidak hari pertama, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra memantau sebagaian besar kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk pegawai yang bertugas di kantor Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra.

"Tadi kita berkeliling di sejumlah OPD. Memang ada berapa pimpinan OPD dan staf yang tak di tempat. Namun bukan karena lalai, tapi memang tengah urusan kedinasan. Salah satu kegiatan di Bali mengawal usulan penambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA)," ujar Asrun Lio.

Selain itu, ada pula ASN yang tak hadir lantaran berhalangan. Mulai adanya surat keterangan sakit dan adanya kendala angkutan mudik. "Saya kira sanksinya sudah jelas. Bagi yang tidak berkantor tanpa alasan, kita akan kenakan sanksi," tegasnya.

Bentuk sanksi lanjutnya, disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Bisa sanksi administrasi dan evaluasi jabatan bagi pejabat eselon. "Semua tentu sudah ada aturan-aturan. Nanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memproses pelanggaran dan pemberian sanksi," ujar "Jenderal" ASN ini. (c/kam)

Hasil Sidak Hari Pertama
-Kehadiran ASN di Atas 80 Persen
-Pimpinan OPD dan pegawai yang Tak hadir Karena Urusan Kedinasan
-Ada Pula ASN yang Sakit dan Terkendala Angkutan Mudik
-ASN Bolos Bakal Dikenakan Sanksi
-Bentuk Sanksi Disesuaikan dengan Jenis Pelanggaran

Libur dan Cuti Bersama Lebaran
-Merujuk Keputusan Tiga Menteri Nomor 375 2022
(Menag, Menaker dan MenPAN-RB)
-Libur Terhitung 29 April hingga 6 Mei 2022

  • Bagikan