Aduan Pembayaran THR Masih Nihil

  • Bagikan
SUSIANTI HAFID

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sejauh ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari belum menerima aduan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR). Kendati demikian, bukan berarti semua perusahaan telah menuaikan kewajibannya.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakerperin Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan THR merupakan hak pekerja yang harus ditunaikan perusahaan. Jika dilanggar, ada konsekuensi yang akan dikenakan. “Alhamdulillah, kami belum mendapatkan aduan. Sejauh ini, perusahaan yang ada di kota Kendari sudah sadar akan kewajibannya. Semoga kedepannya seperti ini terus, agar tidak ada lagi aduan terkait THR,” ujarnya, Minggu (8/5).

Saat ini, Disnakerperin Kota Kendari telah membuka posko pengaduan terkait THR sebelum lebaran 1443 Hijriah. Ia meminta pekerja tak sungkan melaporkan perusahaan yang belum membayar kewajibannya ke Disnakerperin. “Walau belum ada laporan, kami tetap memantau. Setiap laporan yang masuk kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tandasnya.

Laporan yang dilayangkan pekerja ke Disnakerperin lanjutnya, sebagai awal upaya mediasi antara pekerja dengan perusahaan agar pekerja dan perusahaan mengetahui hak dan kewajiban mereka. D imana sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan pada setiap perusahaan dihimbau agar patuh dan membayar THR pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan. (b/m1)

  • Bagikan