“Abaikan” Larangan Pemerintah Pusat, Pemprov Sultra Tetap akan Rekrut Honorer

  • Bagikan
Kepala BKD Sultra, Zanuriah.

Awas, Jangan Lagi Rekrut Honorer!

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah pusat secara resmi melarang perekrutan tenaga honorer mulai tahun 2025. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah menjelaskan, larangan ini tertuang dalam Pasal 66 UU ASN.

"Regulasi itu secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah, termasuk Pemprov Sultra," ungkap Zanuriah, kemarin.

Kendati begitu, Pemprov Sultra melalui BKD Sultra akan "mengabaikan" larangan tersebut. Sebab, ada klausul dalam aturan itu, yang memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Pengecualian ini yang akan dimanfaatkan Pemprov Sultra.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, pemerintah daerah masih dimungkinkan merekrut tenaga honorer dalam situasi khusus, dengan syarat mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Salah satu pengecualian yang diizinkan adalah perekrutan tenaga untuk Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo, yang saat ini tengah dipersiapkan untuk beroperasi.

Dalam hal ini, perekrutan dapat dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mandiri. Khususnya untuk kebutuhan mendesak di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan.

“Contohnya, untuk RS Jantung. Karena ini rumah sakit baru, Pemda masih bisa melakukan perekrutan tenaga kerja melalui skema PPPK mandiri. Namun, tetap harus melapor dan mendapatkan persetujuan dari BKN pusat. Jika disetujui, pembiayaan akan menjadi tanggung jawab daerah,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan membuat Pemprov Sultra lebih selektif dalam proses perekrutan tenaga kerja, dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Pemerintah daerah juga diminta untuk mengoptimalkan kinerja ASN yang sudah ada agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal meskipun tanpa tambahan tenaga honorer,” tandasnya.

Menpan: Rekrut Honorer, Sanksi Menanti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan, seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga non-ASN atau tenaga honorer, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Rini, jika masih ada instansi yang melakukan rekrutmen tenaga honorer, maka pejabat terkait akan dikenai sanksi tegas.

“Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, pejabat pembuat komitmen (PPK), baik kepala daerah maupun menteri atau kepala lembaga, tidak boleh lagi melakukan rekrutmen tenaga non-ASN. Jika melanggar, akan dikenai sanksi,” ujarnya.

UU ASN juga mengatur, bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Setelah itu, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain melalui mekanisme resmi ASN.

Pasal 65 ayat (3) UU tersebut juga menegaskan, pejabat pembina kepegawaian yang tetap mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Perekrutan PPPK 2024 Jadi yang Terakhir

Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan, rekrutmen PPPK tahun 2024 merupakan kebijakan afirmatif terakhir. Setelah itu, pengangkatan ASN akan kembali dilakukan melalui jalur rekrutmen normal.

“Kebijakan penerimaan PPPK 2024 ini adalah afirmasi terakhir. Selanjutnya, pengangkatan ASN akan mengikuti jalur rekrutmen reguler sesuai ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan kebutuhan,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya rekrutmen ASN untuk mendukung pelayanan publik yang optimal.

“Kami mengimbau alon ASN untuk tetap tenang. Pemerintah berkomitmen penuh memenuhi hak-hak mereka. Menjadi ASN adalah bentuk pengabdian untuk melayani masyarakat,” imbuhnya. (b/rah/JP/ing)

Awas, Jangan Lagi Rekrut Honorer!//

  • Bagikan