Menpan Bolehkan ASN FWA di Hari Pertama Kerja

  • Bagikan

Harapannya, pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan bersifat esensial, bisa berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien.

ASN Pemprov Tetap Masuk Kantor

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sultra menegaskan kepada ASN agar "wajib" masuk kantor di hari pertama kerja. Terkait FWA, Pemprov masih berpegang pada SE Menpan RB no 2 tahun 2025. Artinya, penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkungan pemerintahan Sultra, saat ini sudah tidak berlaku dan tidak diterapkan lagi.

"Jadi tak ada tambahan untuk kebijakan WFA. Sebab sesuai regulasi pemerintah pusat, WFA hanya berlaku pada 24 hingga 27 Maret 2025 lalu dan tak ada tambahan," ungkap Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Asrun Lio kepada Kendari Pos, Minggu (6/4/2025).

Untuk itu, mantan Kadis Dikbud Sultra ini mengajak seluruh ASN di Sultra, menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Disiplin dalam bekerja, menurutnya, adalah salah satu bentuk loyalitas terhadap negara serta bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan adanya ketegasan ini, diharapkan seluruh ASN di Sultra dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak menyalahgunakan hak liburnya.

"Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan serta kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," imbuhnya. (b/rah/JP/ing)

Menpan Bolehkan ASN FWA di Hari Pertama Kerja//

Grafiss

Penyesuaian Hari Pertama Kerja

Dasar Hukum

  • SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025

Ketentuan Aturan
-ASN masih boleh bekerja dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA)
-ASN dapat menyesuaikan tugas dengan FWA, sesuai karakter tugas masing-masing

Waktu Pelaksanaan
-Selasa, 8 April 2025

Tujuan Penyesuaian
-Mengurangi kepadatan arus balik pasca libur lebaran dan Nyepi

Apa Itu FWA?
Flexible Working Arrangement (FWA) adalah kebijakan yang memberikan fleksibilitas dalam waktu, lokasi, dan cara kerja

Kebijakan Pemprov Sultra
-ASN wajib masuk kantor hari pertama kerja
-Sanksi disiplin menanti jika menambah libur

Sumber Data: SE MenPANRB No 3 Tahun 2025 (Diolah Kendari Pos)

  • Bagikan