Warga Berpenghasilan Rendah Dibebaskan Bayar PBB

  • Bagikan
Wali Kota Kendari Siska Karina menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2025 kepada camat se-Kota Kendari, Rabu (19/3).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kabar gembira bagi warga Kota Kendari. Tahun 2025 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga berpenghasilan rendah. Kebijakan ini juga diperuntukan bagi para veteran dan pensiunan yang tidak punya penghasilan tetap.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan PBB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial. Atas dasar itulah, ia meminta camat dan lurah bekerja keras mendorong penerimaan daerah. Namun khusus bagi warga miskin, veteran dan pensiunan yang tidak memiliki penghasilan tetap akan diberikan pengecualian

"Sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat kurang mampu, Pemkot Kendari telah menetapkan kebijakan penghapusan pokok PBB bagi warga yang berpenghasilan rendah," kata Siska Karina Imran pada penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2025 kepada camat se-Kota Kendari, Rabu (19/3).

  • Bagikan