KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pegawai honorer yang lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kini lebih sedikit tenang. Meski proses pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus ditunda, mereka tetap akan menerima gaji.
Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio memastikan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus CPNS dan PPPK tahun 2024 tetap akan menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 100.3.3.1 tahun 2025.
"SK penggajian pegawai honorer telah ditandatangani gubernur. Surat itu mengatur perpanjangan masa kerja tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sultra serta menjamin hak-hak keuangan mereka selama masa transisi pengangkatan sebagai ASN," beber Asrun Lio, Selasa (18/3).
"Jenderal" ASN Sultra itu menegaskan tenaga honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK tidak perlu khawatir kehilangan sumber penghasilan selama masa tunggu pengangkatan.