“Haram” Gunakan Randis untuk Mudik

  • Bagikan
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Hugua

Menurutnya, larangan ini bukan kebijakan baru, melainkan aturan yang telah diterapkan secara nasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan aset negara tetap sesuai dengan peruntukannya serta menanamkan kedisiplinan dan tanggung jawab kepada ASN dalam menggunakan fasilitas dinas.

Dengan adanya aturan ini, ASN lingkup Sultra diharapkan dapat lebih memahami batasan penggunaan kendaraan dinas dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Saya juga mengajak seluruh ASN di Sultra untuk menjadi teladan dalam menaati peraturan yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,"tegasnya

Regulasi terkait penggunaan kendaraan dinas ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara serta memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.

"Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan tersebut,"pungkasnya. (b/rah)

  • Bagikan