-Wagub : Itu Bukan Fasilitas Pribadi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, kini giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melarang penggunaan kendaraan dinas (Randis) buat mudik lebaran 2025. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap nekat, konsekuensinya bakal dikenakan sanksi berat.
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Hugua menekankan randis hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Bukan sebagai alat transportasi pribadi, termasuk dalam perjalanan pulang kampung saat libur Idul Fitri 1446 hijriah.
"Kendaraan dinas hanya dipakai untuk urusan kantor, sehingga dilarang digunakan ketika mudik Lebaran. Itu bukan fasilitas pribadi," ujar Hugua, Rabu (19/3).
Ia mengingatkan ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Sanksi awal berupa teguran, namun jika pelanggaran terus berulang, tindakan disiplin yang lebih berat akan diterapkan sesuai regulasi kepegawaian," tandasnya.