BKN Pastikan Pengangkatan Calon ASN Sesuai Jadwal

  • Bagikan
Sekda Sultra, H. Asrun Lio, saat menemui massa aksi dari forum solidaritas CPNS dan PPPK 2024 di depan Kantor Gubernur Sultra, Selasa (18/3/2025). Ia menegaskan, Pemprov Sultra telah mengusulkan semua NIP CPNS dan PPPK sesuai mekanisme yang ada.


-CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
-Pemprov Sultra Sudah Usul NIP CPNS dan PPPK

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 tidak perlu risau lagi. Apalagi harus turun ke jalan menggelar aksi. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memastikan, kalau pengangkatan abdi negara (CPNS dan PPPK) dilaksanakan sesuai jadwal.

Tepatnya, CPNS angkat diangkat pada Juni 2025, sedangkan PPPK tahap 1 pada Oktober 2025. "Jadwal (pengangkatan CPNS dan PPPK) sudah jelas. Jadi, tinggal tunggu saja waktunya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah, Selasa (18/3/2025).

Zudan Arif meminta, agar semua instansi melakukan pengusulan NIP sampai dengan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tersebut.

"Segera dilengkapi berkas NIP supaya diproses," jelasnya. Untuk diketahui, sebelumnya, kelanjutan mengenai proses penetapan NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024, melalui kesepakatan pemerintah sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025; dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. Kemudian, ada sedikit penyesuaian setelah ada arahan dari presiden.

"Surat edaran yang diterbitkan tersebut, mewajibkan semua instansi pemerintahan agar melakukan proses pengusulan NIP pada CPNS dan PPPK 2024 sampai proses pengangkatan," bebernya.

Hanya PPPK Tahap 1 yang Diangkat

Instansi pusat dan daerah diberikan kesempatan, menyelesaikan pengangkatan PPPK 2024 dengan tenggat waktu hingga Oktober 2025.

Hanya saja, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, tidak berlaku untuk semua honorer PPPK.

"Yang diangkat oleh instansi sampai Oktober 2025 ini adalah PPPK sesuai formasi seleksi tahap 1," tegas Zudan Arif.

  • Bagikan