Sudirman Ancam Jatuhi Sanksi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pulang kampung atau mudik sudah menjadi ritual tiap perayaan hari besar keagamaan. Mulai masyarakat umum termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, jangan coba-coba menggunakan kendaraan dinas (Randis) buat mudik. Jika melanggar, mereka bakal dijatuhi sanksi tegas.
Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari Sudirman menegaskan Randis hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan di dalam kota dan tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas yang dipakai untuk berdinas, ya dipakai untuk berdinas. Untuk, mudik lain lagi, silakan pakai kendaraan pribadi. Kendaraan dinas itu fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi perjalanan keluar kota,” tegas Sudirman, Senin (17/3).
Pemkot Kendari lanjutnya, telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai peruntukannya.