Wali Kota Kendari Ajak Masyarakat Bayar Zakat Lewat Baznas

  • Bagikan
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (empat dari kiri), Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman (empat dari kanan) foto bersama pengurus Baznas Kota Kendari usai pembayaran zakat di ruang rapat Wali Kota Kendari kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Zakat adalah rukun Islam ketiga. Setiap umat Islam diwajibkan membayar zakat untuk melengkapi ibadah puasa Ramadan. Sebagai bentuk panduan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan takaran dan nilai nominal zakat. Yang terbesar Rp 48 ribu, terkecil Rp 25 ribu perjiwa.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan menunaikan zakat adalah tanggung jawab dan kewajiban setiap muslim sebagai bentuk kepatuhan dalam beragama. Untuk itulah, ia mengajak masyarakat menunaikan zakat lebih awal.

“Saya mengimbau kepada ASN, non ASN dan seluruh masyarakat Kota Kendari untuk segera menunaikan pembayaran zakatnya melalui Baznas sebagai wujud kepedulian dan kewajiban kita bersama,” ujarnya ketika menunaikan zakat bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari Sudirman melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari di ruang rapat Wali Kota Kendari, Kamis (13/3).

Membayar zakat lanjutnya, sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam menunaikan rukun Islam. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk berbagi dengan sesama, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah.

Realisasi penerimaan zakat dan infaq seluruh ASN lingkup Pemkot dan masyarakat di Baznas Kendari kata dia, berada di urutan kedua tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah Kolaka Utara (Kolut). Oleh sebab itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat dan infak menjadi prioritas Pemerintah Kota Kendari.

  • Bagikan

Exit mobile version