--Pemprov Sultra Menunggu Instruksi dan Petunjuk dari Kemendagri
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- 20 Februari 2025, 17 pasangan kepala daerah di Sultra yang terpilih di Pilkada 2024 dilantik serentak Presiden Prabowo di Istana Negara. Hanya pemenang Pilkada Buton Tengah (Buteng), Azhari-Adam Basan tidak dilantik karena masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). 24 Februari 2025, MK menolak gugatan pasangan La Andi-Abidin. Dengan demikian, kemenangan Azhari-Adam Basan memiliki kekuatan hukum. Lalu bagaimana mekanisme pelantikannya ?
Jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, maka pelantikan Azhari-Adam Basan dilakukan oleh gubernur di ibu kota provinsi.
Pasal 22A ayat 1 Perpres Nomor 13 Tahun 2025, menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak oleh Presiden pada 20 Februari 2025, apabila tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, apabila perkara perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2024 tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Ayat 2 menyebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan pada ayat 1 (20 Februari 2025), apabila terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir. Selanjutnya, apabila perkara perselisihan hasil Pilkada tahun 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang
Ayat 3 menyebut, pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud ayat 2 berlaku ketentuan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Nah, dalam Pasal 4 Perpres 16 menyebutkan, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik oleh gubernur. Pasal 6 ayat 1 berbunyi, pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Muliadi belum mau berkomentar banyak terkait mekanisme pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buteng Azhari-Adam Basan. Pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. "Kami masih menunggu instruksi dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Muliadi saat dikonfirmasi Kendari Pos, Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, anggota KPU Sultra, Amirudin, mengungkapkan KPU Kabupaten Buteng tengah mengusulkan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buteng terpilih.
Usulan itu menyusul keputusan MK RI Nomor : 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025, dan merujuk pada surat KPU RI Nomor 387/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan calon terpilih pasca putusan/ketetapan MK.
"Prosesnya didahului rapat paripurna DPRD Kabupaten Buteng yang akan segera dilaksanakan. Setelah paripurna, hasilnya akan diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Sultra," jelas Amirudin kepada Kendari Pos, Kamis (27/2/2025).
Amirudin menambahkan, tahapan Pilkada Buteng 2024 yang penuh dinamika resmi berakhir. Lanjut dia, setelah melalui proses hukum di MK RI, KPU Buteng akan segera mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Kita akan segera mengusulkan acara pelantikan, tetapi sebelum itu akan diawali dengan rapat paripurna DPRD Buteng, sebelum diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sultra," tambahnya.
Amirudin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buteng untuk tetap menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan pasca putusan MK. "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, menerima hasil putusan MK dengan lapang dada, dan mendukung pemerintahan yang baru terpilih agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kemajuan Buteng," ujarnya.
Ia berharap agar proses pelantikan dapat berjalan lancar dan aman, serta pemerintahan yang baru dapat segera bekerja untuk kesejahteraan masyarakat Buteng.
Sebelumnya, KPU Buteng menetapkan pasangan Azhari-Adam Basan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam rapat pleno, Rabu (26/2/2025). Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani mengatakan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buteng Azhari-Adam Basan berdasarkan keputusan KPU Buteng Nomor 6 Tahun 2025.
"Dengan penetapan ini, maka Azhari-Adam Basan resmi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buteng terpilih periode 2025-2030. Usai penetapan ini, kami akan sampaikan salinan keputusan pada DPRD Buteng untuk diproses melalui sidang paripurna," kata La Ode Abdul Jinani.
Ia menambahkan, tahapan akhir Pilkada 2024 sampai pada penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, tahapan pelantikan menjadi kewenangan pemerintah. (ags/rah/deh/b)
PEMIMPIN BUTENG
PUTUSAN MK
-Azhari-Adam Basan menanti pelantikan sebagai Bupati-Wakil Bupati Buteng
-Hal itu setelah majelis hakim MK menolak permohonan pemohon La Andi dan Abidin
-Hakim MK menolak permohonan La Andi dan Abidin untuk seluruhnya
MENANTI PELANTIKAN BUPATI BUTENG
-20 Februari 2025, 17 pasangan kepala daerah di Sultra dilantik Presiden Prabowo
-Hanya pemenang Pilkada Buteng, Azhari-Adam Basan tidak dilantik
-Sebab, sengketa Pilkada Buteng masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK)
-24 Februari 2025, MK menolak gugatan pasangan La Andi-Abidin
-Kemenangan Azhari-Adam Basan pun memiliki kekuatan hukum.
-Azhari-Adam Basan kini menanti pelantikan
DASAR HUKUM
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2025
Pasal 22A
Ayat 1 : Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak
tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Ayat 2 : Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat:
a. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan dan wakil kepala daerah serentak
tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
b. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau
suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh
rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure)
Ayat 3 : Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2016
Pasal 3 :
Ayat 1 : Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden
Ayat 2 : Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan gubernur
dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden.
Ayat 3 : Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan,
pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan
oleh Menteri.
Pasal 4
Ayat 1 : Bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil
wali kota dilantik oleh gubernur.
Ayat 2 : Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan
wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota
dilaksanakan oleh wakil gubernur.
Ayat 3 : Dalam hal gubernur dan wakil gubernur tidak dapat
melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta
wali kota dan wakil wali kota, pelantikan dilaksanakan
oleh Menteri.
Pasal 6
Ayat 1 : Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan
wakil wali kota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang
bersangkutan.
Ayat 2 : Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan
wakil wali kota dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan
rakyat daerah kabupaten/kota.
PEMPROV SULTRA
-Belum banyak informasi terkait mekanisme pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buteng dari Pemprov Sultra
-Pemprov Sultra masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat yakni Kemendagri
KPU BUTENG USUL PELANTIKAN
-KPU Buteng mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buteng terpilih
-Usulan itu menyusul keputusan MK RI dan surat KPU RI Nomor 387/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan calon terpilih pasca putusan/ketetapan MK
-Prosesnya didahului rapat paripurna DPRD Buteng
-Setelah paripurna DPRD, akan diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Sultra