Tunggu Instruksi Kejelasan PPPK Paruh Waktu

  • Bagikan
Sekab Wakatobi, Nadar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Surat keputusan (SK) pengangkatan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kategori paruh waktu masih menunggu kejelasan.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Wakatobi, Nadar, mengaku, sampai kini pihaknya masih menunggu instruksi dari pihak terkait. Diakuinya, saat ini pemerintah telah mengatur terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Termasuk besaran gaji yang kana diterima.

"Belum tahu. Tergantung kebijakan KemenPAN-RB selaku instansi berwenang. Masih dalam proses," ujar Nadar, Senin (3/2).

Untuk diketahui, PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Sementara di Kabupaten Wakatobi, PPPK paruh waktu masih dalam proses pendataan oleh Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) setempat. Itu sesuai ketentuan dari KemenPAN-RB nomor 16 tahun 2025. Selain itu besaran upah yang akan diterima oleh P3K paruh waktu, hingga kini belum ada kejelasan. Apalagi dalam ketentuan KemenPAN-RB tersebut tidak dijelaskan rincian gaji PPPK paruh waktu.

"PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku pada suatu wilayah. Itu ada dalam Diktum 19 keputusan MenPAN-RB nomor 16 tahun 2025," pungkas Nadar. (c/thy)

  • Bagikan