Gerak Cepat Polres Koltim Amankan Pelaku Curanmor dan HP

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Polres Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pencurian HP di Kecamatan Rate-Rate, Koltim. Pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/31/XII/2024/SPKT/PolresKoltim/Polda Sultra, yang diterima pada tanggal 28 Desember 2024, terkait dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, satuan Reskrim Polres Koltim bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pencurian motor dan HP yang dilaporkan oleh salah satu warga Tinondo.

"Dari laporan warga, inisial Y yang diduga pelaku pencurian telah kami amankan di Polres Koltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A54 warna biru galaksi," ujar AKBP Yudhi, Minggu (29/12/2024).

Yudhi menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis, 26 November 2024, sekitar pukul 06.15 Wita. Saat itu, istri pelapor (Sdri. Jusni Nurhaya) melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Ia lalu membangunkan pelapor dan bertanya, "Apakah kita yang membuka pintu rumah?" Pelapor yang terbangun langsung memeriksa rumah dan mendapati pintu terbuka. Pelapor pun mencari HP-nya, namun tidak ditemukan, serta sepeda motor Yamaha X-Traid dengan nomor polisi DT 3905 ET milik pelapor juga hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit HP, yakni HP merk OPPO A54 warna biru galaksi dan HP merk REALME C11 warna abu-abu, serta motor Yamaha X-Traid warna merah hitam dengan nomor polisi DT 3905 ET. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp 20.000.000," tambah Yudhi. (kus)

  • Bagikan