KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kasus penyalahgunaan narkotika di Konawe, cukup mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, penyalahgunaan “barang haram” itu telah mencapai 360 kasus serta menyasar usia 15-59 tahun.
Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Konawe, dr. H. M. Agus Lahida, mengatakan, kasus penyalahgunaan Narkoba sudah berada pada tahap “emergency”. Dari 28 kecamatan se-Konawe, 14 kecamatan masuk kategori merah penyalahgunaan Narkoba, termasuk Unaaha dan Morosi.
“Setengah wilayah Konawe ini sudah masuk zona merah. Jadi bukan lagi darurat Narkoba, tapi sudah emergency,” ungkapnya, Selasa (10/12).
Agus Lahida menuturkan, BNK Konawe berupaya keras mencegah kasus penyalahgunaan Narkoba agar tidak semakin menggerogoti masyarakat. Ia meminta peran serta warga untuk tidak ragu melaporkan penyalahgunaan Narkoba. Utamanya, melaporkan para pemakai di kalangan pelajar, agar sesegera mungkin direhabilitasi di RSUD Konawe.
“BNK Konawe siap membantu pengguna untuk menjalani rehabilitasi. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas Narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” tandasnya. (b/adi)