Tata Kelola Keuangan yang Transparan Berbasis Teknologi

  • Bagikan
TRANSPARANSI : Pemkab Konsel terus berkomitmen mengoptimalkan pelaporan keuangan BLUD dan BUMD dengan menerapkan aplikasi berbasis tekonologi.
TRANSPARANSI : Pemkab Konsel terus berkomitmen mengoptimalkan pelaporan keuangan BLUD dan BUMD dengan menerapkan aplikasi berbasis tekonologi.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Upaya memerkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui pemanfaatan teknologi dimaksimalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan mengoptimalkan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbasis aplikasi.

Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, melalui Staf Ahli, Suwardi, menegaskan, penerapan aplikasi pelaporan keuangan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan. “Penggunaan teknologi ini bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memercepat proses administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan. Ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan good governance dan clean governance,” jelasnya, kemarin.

Langkah tersebut juga diharapkan mendukung kemandirian dalam penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Kabag Perekonomian Setkab Konsel, Roslina Iljas, menambahkan, penguatan akuntabilitas dan transparansi menjadi fokus utama dalam penerapan program tersebut.

“Aplikasi pelaporan keuangan memungkinkan proses yang lebih efektif sekaligus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan berbasis teknologi,” ungkap Roslina.

Untuk mendukung tujuan tersebut, Pemkab Konsel melibatkan berbagai narasumber dari BPKP Sulawesi Tenggara, Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, serta Biro Perekonomian Setprov Sulawesi Tenggara. Materi yang diberikan mencakup standar akuntansi pemerintahan, tata kelola keuangan dan operasionalisasi aplikasi pelaporan.

Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program ini termasuk undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 79 tahun 2018 terkait BLUD. “Kami memastikan bahwa pelaporan keuangan tidak hanya sesuai standar, tetapi juga berbasis teknologi, sehingga memercepat reformasi birokrasi di bidang keuangan,” tambah Roslina. (c/ndi)

  • Bagikan