Polresta Kendari Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka La Ndoada Sesuai Prosedur

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon La Ndoada, selaku tersangka dalam kasus penyerobotan tanah milik Bambang Sutrisno seluas 30.000 meter persegi. Dalam kasus ini, pihak termohon adalah Kapolresta Kendari Cq Kasat Reskrim.

"Permohonan dari pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Arya Putra Negara Negara,SH, saat membacakan putusannya di PN Kendari, Senin (18/11/2024).

Dengan adanya putusan majelis hakim ini, maka Polresta Kendari menang praperadilan dan menunjukkan bahwa mereka telah bekerja sesuai mekanisme yang ada.

Menyikapi putusan ini, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Risman R. Siregar, S.H.,M.M mengucapkan terima kasih kepada Polresta Kendari yang telah profesional melakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan La Ndoada sebagai tersangka.

"Polresta Kendari telah melakukan kerja profesional dalam kasus ini. Dan itu patut diberi apresiasi," ungkap Risman R. Siregar saat dihubungi, Senin (18/11/2024).

Untuk diketahui, sebelumnya Polresta Kendari menetapkan La Ndoada sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah milik Bambang Sutrisno seluas 30.000 meter persegi. Tersangka diduga memalsukan dokumen untuk memperoleh sertifikat kepemilikan tanah yang sah.

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Kendari pada 27 Oktober 2022 oleh Bambang Sutrisno, dengan La Ndoada sebagai terlapor. La Ndoada mengklaim sebagai pemilik tanah di Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia.

Risman Siregar, S.H.,M.M, Kuasa Hukum Bambang Sutrisno dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, tanah milik kliennya dibeli secara sah dari PT. Intisixta pada tahun 2018. La Ndoada kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada tahun 2021.

Risman, sang advokat yang berkantor di Jakarta ini menambahkan, keputusan hakim PTUN Kota Kendari memenangkan Bambang Sutrisno dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan bahwa tidak ada kaitan hukum antara bukti-bukti yang diajukan La Ndoada dan lahan milik kliennya, sehingga bukti-bukti tersebut diduga palsu. Kliennya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

"Saya mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Kendari, yang telah bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan kasus ini," imbuhnya. (KP)

  • Bagikan