--Kepala Daerah Terpilih Bisa Dilantik Januari 2025
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tingkat Gubernur, Bupati, Wali Kota masih empat bulan lagi. Tepatnya akan digelar 27 November 2024. Berbagai tahapan sedang dilaksanakan penyelenggara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan terus memantapkan persiapan Pilkada di berbagai jenjang. Semua tahapan on the track (berjalan sesuai aturan dan tahapan). Salah satu tahapan paling krusial adalah pendaftaran bagi bakal calon pasangan di Pilkada, yang dimulai 27 Agustus 2024.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, pendaftaran pasangan calon sudah diatur regulasinya. Tahapan dan waktunya sudah ditentukan.
"Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai 24-26 Agustus. Sementara, pendaftaran pasangan calon dimulai 27- 29 Agustus," ujar Asril, Kamis (11/7/2024).
Setelah pendaftaran, dilanjutkan penelitian persyaratan calon, mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon pada 22 September.
"Setelah paslon ditetapkan, maka dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye. Dimulai 25 September hingga 23 November 2024," terangnya.
Paska kampanye yang berlangsung mulai 25 September-23 November, kata dia, dilanjutkan dengan masa tenang yang berlangsung selama 3 hari. Dalam situasi tersebut, paslon yang berkompetisi di pilkada tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
“Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Pilkada hingga pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024,” jelasnya.
"Lalu digelar penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dimulai 27 November hingga 16 Desember 2024," bebernya.
Tahapan selanjutnya, yakni penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil, paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU.
“Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK paling lama 5 hari setelah salinan penetapan,” tandasnya.
Bisa Dilantik Januari 2025
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan supaya, pelantikan gelombang pertama kepala daerah terpilih, hasil Pilkada Serentak 2024 dilangsungkan pada 1 Januari 2025. Usulan itu tercetus karena banyak kepala daerah, yang mungkin mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Usulan kami nanti adalah pelantikan dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ngambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," ungkap Tito Karnavian, kemarin.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang menyebut pelantikan kepala daerah digelar secara serentak. Hal itu bertujuan agar pelantikan kepala daerah bersamaan, dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang memenangkan Pemilu 2024.
Namun, kata Tito, apabila pelantikan kepala daerah digelar secara serentak, akan banyak yang tertunda karena gugatan hasil Pilkada di MK bisa berlangsung lama.
Mantan Kapolri ini mengatakan, usulan tersebut tentu harus dibicarakan dengan Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kita buat gelombang pertamanya adalah yang tidak ada sengketa. Ini belum final, tapi usulan dari Kemendagri nanti, ini kan nanti dibicarakan," imbuhnya. (ali/jpg/b)