KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sesuai ketentuan, anak di bawah usia 19 tahun, tidak boleh dinikahkan. Untuk memberikan edukasi,
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), menyosialisasikan pentingnya pencegahan pernikahan dini.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setkab Koltim, Muh. Aras, menegaskan, kualitas sumber daya manusia (SDM) ditentukan oleh bagaimana menyiapkan generasi muda sejak usia dini.
"Peran pemerintah dari daerah, kecamatan hingga desa, sangat dibutuhkan dalam memberikan perlindungan anak dan perempuan. Apalagi dalam menghadapi perkawinan, jangan mengizinkan adanya pernikahan dini. Saya minta melalui sosialisasi ini pemenuhan hak anak bisa terpenuhi," kata Muh. Aras, mengingatkan, Rabu (10/7).
Sementara itu Kepala DP3A Koltim, Rusli, mengaku, pihaknya memandang perlu untuk melakukan sosialisasi dalam mengembangkan komunikasi informasi dan edukasi pemenuhan hak dan kualitas hidup anak di daerah tersebut. "Dari kegiatan ini diharapkan kita bisa lebih mengerti hak anak serta perempuan. Itu menjadi kewajiban kita bersama," timpal Rusli. (c/kus)