Amdalnet untuk Persetujuan Izin Lingkungan

  • Bagikan
Pj Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, La Ode Fasikin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sistem informasi Amdalnet akan diaplikasikan Pemerintah Kota (Pemkot) baubau dalam upaya memermudah masyarakat dan mengurangi risiko pengurusan izin persetujuan lingkungan. Kebijakan tersebut disampaikan Pj Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, La Ode Fasikin, dalam kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.

La Ode Fasikin menjelaskan, Amdalnet merupakan aplikasi untuk memudahkan, memercepat dalam berusaha. Semua perizinan sudah disiapkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Baubau. Sistem aplikasi Amdalnet juga telah  terintegrasi dengan OSS RBA yang terintegrasi pada setiap aplikasi perizinan lembaga negara, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Amdalnet ini mulai terintegrasi dengan sistem OSS RBA pada 15 Maret 2024 lalu. Ini dapat memudahkan pelaku usaha dan MPP dalam melayani dengan baik dan menuntaskan pengurusan izin secepat-cepatnya. Pelayanan maksimal pada masyarakat merupakan hukum tertinggi dan pemerintah hadir untuk itu," janji Fasikin, Senin (10/6).

Ia berharap, kegiatan Bimtek dan sisialisasi tersebut akan menghasilkan solusi terbaik. "Semoga apa yang menjadi program dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dapat sukses," harapnya. Fasikin meminta, semua pihak menaati peraturan yang ada, sebab semua merupakan turunan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan bersama-sama. Dengan begitu, tidak menimbulkan risiko, terutama bagi masyarakat yang akan menjalankan usahanya.

Untuk diketahui, Amdalnet merupakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup berbasis geospasial (WebGIS). Aplikasi tersebut menjadi pusat pelayanan digitalisasi dokumen sekaligus proses persetujuan izin pemanfaatan lingkungan. (c/lyn)

  • Bagikan