BPN Konawe Mulai Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik

  • Bagikan
Foto bersama BPN Konawe dan peserta usai kegiatan, Jumat (7/6/2024) .

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) RI, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Kementerian ATR/BPN telah melakukan langkah perubahan dalam hal pelayanan pertanahan melalui transformasi digital atau layanan elektronik.

Langkah Kementerian ATR/BPN itu, turut diikuti segenap jajaran hingga dilevel kabupaten/kota seIndonesia. Salah satunya, diimplementasikan oleh Kantor BPN Konawe.

BPN Konawe merupakan salah satu kantor pertanahan di Sultra, yang telah menerapkan layanan transformasi digital, berupa penerbitan sertifikat tanah elektronik. Implementasi tersebut, meliputi kegiatan redistribusi tanah tahun 2024, serta sertifikat tanah aset Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari pada kegiatan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Ameroro.

Jumat (7/6), BPN Konawe melakukan sosialisasi layanan elektronik, khususnya penerbitan sertifikat tanah elektronik. Sosialisasi itu dihadiri

BPKAD Konawe, Kabid Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Konawe, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Konawe, PPAT Wilayah Kerja Kabupaten Konawe dan seluruh ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPN Konawe, Andhi Mahligai, SIP., M.Hum mengatakan, untuk di provinsi Sultra, selain kantor BPN Konawe, implementasi serupa sudah dilaksanakan lebih dulu oleh kantor Perwakilan BPN Konawe Kepulauan (Konkep) yang dijabat oleh Rully Handay ani, SH., MKn pada saat itu. Dia juga merupakan Kepala BPN Konawe saat ini.

“Transformasi digital layanan elektronik yang dilaksanakan oleh BPN Konawe, merupakan upaya untuk mengubah sistem pengelolaan dan pelayanan pertanahan dari konvensional ke digital. Dalam hal ini, sertifikat tanah elektronik memiliki nilai keamanan dari resiko bencana dan pemalsuan sertifikat hak atas tanah,” ujar Andhi Mahligai yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sultra. (b/adi)

  • Bagikan