Rapat Khusus Tuntaskan Polemik Pelantikan Kades Terpilih

  • Bagikan
TUNTASKAN POLEMIK : Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga menggelar rapat khusus bersama unsur Forkopimda didampingi Sekab, Hj. St. Chadidjah, Kajari, Herlina Rauf dan dihadiri sejumlah pejabat OPD serta unsur lainnya untuk menuntaskan polemik pelantikan 96 Kades terpilih. (DISKOMINFO KABUPATEN KONAWE SELATAN FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Awal tahun 2023, bergulir wacana yang cukup menyita perhatian publik mengenai revisi undang-undang tentang desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun, maksimal tiga periode, menjadi sembilan tahun maksimal dua periode. Hasilnya, lahir undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undangundang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kondisi tersebut bagai bola panas yang diturunkan dari pusat ke daerah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saat ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menunda pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 24 September 2023 lalu, dari jadwal yang telah ditetapkan.

Penundaan itu karena adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kemudian menyusul Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Penundaan karena dinamika di Pemerintah Pusat itu memancing reaksi masyarakat di Konsel. Unjuk rasa dilakukan Aliansi Kepala Desa Terpilih Bersatu, pada akhir pekan lalu.

Mereka memertanyakan ditundanya pelantikan terhadap 96 kepala desa terpilih, sebab telah dirugikan baik secara moril maupun secara materil. Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, mengaku, telah memertanyakan hal tersebut ke Kemendagri. Terbaru, Pemkab menggelar rapat khusus bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat kantor bupati. Surunuddin memberikan kesempatan kepada Forkopimda mengutarakan hasil telaah serta kajian hukum hingga pada dampaknya. Ia kemudian akan merangkumnya dan membawa resume tersebut ke Kemendagri.

Surunuddin memastikan untuk serius menuntaskan masalah itu. “Kami tetap menghargai perintah Pemerintah Pusat, namun sebagai pemerintah di daerah, yang paling utama adalah kepentingan rakyat. Kami tak ingin terburu-buru. Sebab tidak mau ketertiban antar masyarakat yang dibina selama ini tercederai. Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi gesekan di masyarakat. Tentunya itu menjadi pertimbangan kami,” ungkapnya, Rabu (8/5).

Kemudian, jika instruksi untuk tidak melantik sekarang dan menunggu dua tahun ke depan, bagaimana pertanggungjawaban APBD yang telah digunakan.

“APBD sudah keluar hampir Rp 2 miliar selama pelaksanaan Pilkades, kemudian tidak ada hasilnya atau harus menunggu dua tahun. Jadi tetap kita hargai keputusan pusat, tapi kondisi daerah tetap kita utamakan,” tandas Konsel-1 itu. (b/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version