Penghapusan Denda Pajak Berlaku Sebulan

  • Bagikan
Satria Damayanti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari
Satria Damayanti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari

-- Pembayaran Bisa Melalui QRIS

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Kendari. Dalam menyambut hari jadi ke-193 Kota Kendari, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan dispensasi bagi mereka yang menunggak pajak. Denda pajak yang menjadi konsekuensi akibat keterlambatan pembayaran akan dihapus.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan penghapusan denda pajak merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang menunggak pajak. "Kita hapus dendanya," ujarnya kemarin.

Denda pajak yang dihapus pemerintah lanjutnya, meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Pajak Sarang Burung Walet.

Satria Damayanti berharap, penghapusan denda pajak ini bisa membantu masyarakat untuk membayar tunggakan pajak terutama yang menunggak sejak 2014 lalu. "Kami harap masyarakat bisa segera memanfaatkan program ini karena pajak yang dibayarkan bisa mendukung pembangunan daerah," ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari ini menambahkan, program penghapusan denda pajak ini berlaku selama sebulan mulai dari tanggal 1 sampai 31 Mei 2024.

Guna memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, Bapenda telah menyiapkan layanan pembayaran pajak melalui QRIS (Quick Response Indonesian Standart). Layanan tersebut memudahkan masyarakat untuk bertransaksi.

"Layanan pembayaran pajak menggunakan QRIS ini sangat cepat dan efisien. Pembayaran lewat QRIS juga meminimalisir potensi kebocoran anggaran pasalnya wajib pajak dan pemungut pajak tidak bertatap muka secara langsung karena sudah berbasis aplikasi," pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan

Exit mobile version