Pj Gubernur : Jangan Lupakan Sejarah

  • Bagikan
Penjabat(Pj)GubernurSultra,AndapBudhiRevianto
Penjabat(Pj)GubernurSultra,AndapBudhiRevianto

-- Bersatu Berkolaborasi Membangun Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID. Pj Gubernur : Jangan Lupakan Sejarah Hari ini, Sulawesi Tenggara (Sultra) genap berusia 60 tahun. Sejak dikukuhkan menjadi daerah otonom, jazirah Tenggara pulau Celebes ini mengalami perkembangan yang begitu pesat. Selama perjalanan panjang enam dekade, banyak pencapaian telah dicapai. Secara perlahan, Sultra pun semakin diperhitungkan sebagai provinsi terkemuka di Indonesia.

Di momentum bersejarah ini, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memajukan daerah ini ke arah yang lebih baik. Ia pun mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat bahu membahu mengabdikan diri membangun Bumi Anoa

PJ Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto foto bersama pejabat Forkopimda, anggota DPRD Sultra, para pejabat dan tokoh masyakat Sultra di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/4)
PJ Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto foto bersama pejabat Forkopimda, anggota DPRD Sultra, para pejabat dan tokoh masyakat Sultra di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/4)
Suasana pelaksanaan paripurna DPRD Sultra dengan agenda perayaan HUT ke 60 Sultra di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/4)

“Peringatan HUT Sultra yang ke-60 bukan hanya merupakan sebuah momentum perayaan semata, namun juga sebagai refleksi atas perjalanan panjang dan pencapaian yang telah kita raih bersama,” ujar Andap Budhi Revianto dalam rapat paripurna DPRD Sultra peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 60 Sultra di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/4).

PJ Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto jumpa pers dengan awak media usai rapat paripurna DPRD HUT ke 60 Sultra
PJ Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto jumpa pers dengan awak media usai rapat paripurna DPRD HUT ke 60 Sultra

Diawal sambutanya, ia mengajak hadirin mengheningkan cipta kepada para pendiri dan pahlawan Sultra. Mereka telah berjuang mempertahankan kemerdekaan dan meletakan pondasi otonomi daerah sekaligus pencetus provinsi Sultra.

“Merayakan 60 tahun provinsi Sultra, membawa ingatan kita pada seorang tokoh dari Bumi Anoa yang saya kagumi Almarhum bapak H. Jakub Silondae. Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, yang telah diakui dan ditetapkan sebagai memori kolektif bangsa pada bulan November 2023 lalu,” ujarnya.

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyampaikan sambutan
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyampaikan sambutan

Konsepnya mengenai desentralisasi lanjut mantan Kapolda Sultra ini, menjadi jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat itu. “Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Ia pun turut menyampaikan sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sultra dalam kaitannya dengan otonomi daerah. Andap menjelaskan, Arsip hukum pembentukan Provinsi Sultra, yaitu UU nomor 13 tahun 1964.

“Undang-undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sultra disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan, menyatakan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari, dan menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sultra terdiri atas 27 orang,” jelasnya.

Fakta sejarah pembentukan Sultra ini, harus terus digaungkan. Agar generasi mendatang tak melupakan sejarah. Makanya, arsip-arsip sejarah ini harus sejarah, agar tak hilang arah dalam menjalankan dipelajarinya. “Para Pendiri Bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” ujarnya.

PJ Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto berfoto bersama para pelajar
PJ Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto berfoto bersama para pelajar

Otonomi Daerah yang dijalankan saat ini sambungnya, didasari UU nomor 23 tahun 2014, jo UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemda. Regulasi ini turut menegaskan DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri.

“Fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diamanatkan berfungsi sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah samasama sebagai penyelenggara Pemda,” paparnya.

Kurang lebih tujuh bulan menjalankan tugas, Andap berupaya bekerja melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah. Sejauh ini, ada tiga poin pencapaian. Pertama, dari sisi politik legislasi. Saat ini, pemerintah telah melahirkan Perda nomor 3 tahun 2024 tentang Sistem penyelenggaraan Pemda Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

“Pemerintah juga mengusung dan menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yakni Raperda tentang Riset dan Inovasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi,” rincinya.

Pencapaian kedua lanjutnya tentang politik anggaran. Pemprov dan DPRD Sultra menyusun APBD perubaha 2023 dan APBD 2024 yang berorientasi pada lima bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) sesuai amanat konstitusi. Meliputi bidang sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Pencapaian ketiga terkait politik pengawasan. Untuk menghadirkan birokrasi berdampak dengan pengawasan dan evaluasi efektif, maka sudah menjadi keharusan hukum, pemerintahan daerah dijalankan dengan berpedoman pada UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” jelasnya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, saya meyakini baik pemerintah maupun DPRD Sultra mengemban tugas yang sama. Yaitu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang memenuhi azas-azas umum pemerintahan yang Baik (AUPB),” tambahnya.

Penerapan AUPB kata dia, didasari UU nomor 30 tahun 2014. Meliputi penyelenggaran pemerintahan yang memenuhi azas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Salah satu upaya untuk memenuhi azas-azas tersebut, Pemprov menerapkan sistem administrasi digital. Antara lain, Sistem Informasi Surat Masuk Keluar (Sisumaker) dan aplikasi Bayar Zakat. “Jabatan adalah amanah. Saya selalu mendefinisikan diri sebagai abdi negara, yang mengabdikan diri sebagai pelayan publik.

Jabatan bukan sesuatu yang saya rencanakan. Jabatan saya maknai sebagai amanah yang harus dituntaskan,” ujarnya.

Di sisa waktu jabatan yang singkat, dirinya tak ingin disibukkan dengan intrik-intrik yang mengarah pada ranah personal maupun pihak lain. “Tak ada guna kita habiskan waktu untuk perdebatan yang tidak produktif. Apalagi hanya berbasis asumsi, bukan berdasarkan data dan fakta dalam beragumentasi. Mari kita fokuskan pada pencapaian positif bagi kesejahteraan rakyat Sultra,” jelas Andap.

Jenderal Bintang tiga itu pun berharap Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra dapat menuntaskan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2024 serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

“Mari gemakan HUT ke 60 Sultra. Kita adalah para penerus perjuangan di Sultra. Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh komponen dan segenap lapisan masyarakat. Semoga Sultra semakin baik dari waktu ke waktu,” tutupnya.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh mengatakan perayaan ini bukan hanya menjadi momen rutin tahunan untuk memperingati HUT Sultra, tetapi juga merupakan bagian dari warisan turun temurun yang memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat. (b/rah/mal)

  • Bagikan