Tambah Libur, TPP Berkurang

  • Bagikan
Surahmad Suaib
Surahmad Suaib

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) pada seluruh daerah akan menikmati libur panjang dalam rangka hari raya Idulfitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi. Di Kabupaten Kolaka, pemerintah setempat sudah mewanti-wanti para abdi negaranya untuk tidak menambah libur. Bagi ASN yang melanggar, akan diberikan sanksi.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kolaka, Surahmad Suaib, mengungkapkan, ASN mulai libur 8 April dan sudah harus kembali berkantor pada 16 April 2024. Kata dia, ASN yang tidak beraktivitas pada waktu itu, akan diberikan sanksi.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Salah satu poinnya, ASN dilarang menambah hari libur setelah cuti bersama hari raya Idulfitri 1445 Hijriyah. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan berdampak penuh terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jadi TPP akan dipotong,” jelas Surahmad, Jumat (5/4).

Ia menegaskan, sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang menambah libur berlaku bagi semua pegawai Pemkab Kolaka. Untuk itu, dengan adanya surat edaran tersebut Surahmad berharap agar para abdi negara menaati aturan.

“Jadi, di hari pertama berkantor nanti pada 16 April 2024 itu seperti biasa kami akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada semua kantor di bawah kendali Pemkab Kolaka. Tujuannya untuk mencari tahu tingkat kehadiran ASN. Yang tidak masuk kantor karena masih berlibur akan diberikan sanksi,” ancamnya. (b/fad)

  • Bagikan