Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga wajib menghentikan aktivitas GKP karena ESDM yang akhirnya menerbitkan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB). Menjadi penting dalam proses penerbitan RKAB untuk melihat apakah memenuhi syarat secara teknis, secara lingkungan, dan secara administratif perizinan. Mestinya GKP tidak lolos sebagai penerima RKAB yang bisa menambang dan menjual hasilnya.
Selain itu, pihak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga penting untuk memeriksa diamnya Pemkab Konawe Kepulauan, DPRD Konkep, dan KKP.
“Ada apa? Mereka punya kewenangan secara undang-undang, kok mereka diam?” pungkasnya. (uli)