Pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii “Tabrak” Aturan

  • Bagikan
Dua kapal tongkang milik PT GKP sedang memuat ore nikel di pelabuhan jeti Desa Roko-Roko, Wawonii, Selasa (2/4/2024).

Alexander menambahkan, putusan MK turut menegaskan Pasal 35 huruf K UU PWP3K dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan memberikan keseimbangan, melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.

Harimuddin, kuasa hukum dari Integrity Law Firm yang mewakili masyarakat Wawonii mengatakan, pertimbangan putusan MK harus dipahami secara utuh agar tidak keliru. Aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii “menabrak” sejumlah aturan. Dua putusan Mahkamah Agung yakni putusan nomor 57 dan putusan nomor 14 telah membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep Tahun 2021-2041. Pasal-pasal yang diuji adalah pasal-pasal yang mengalokasikan ruang tambang. Putusan pertama pada Desember 2022 membatalkan seluruh alokasi ruang tambang di kawasan yang bukan hutan. Lalu setelahnya putusan nomor 14 yang membatalkan seluruh alokasi ruang tambang di kawasan hutan yang jumlahnya ribuan hektar termasuk wilayah berkegiatan PT GKP. Artinya, sejak awal 2023, PT GKP tidak bisa lagi beroperasi karena tidak ada dukungan secara tata ruang. Selain itu, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sultra juga mengatur hal yang sama. Sejak 2019, tidak ada alokasi pertambangan di pesisir dan pulau kecil di Wawonii.

  • Bagikan