Pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii “Tabrak” Aturan

  • Bagikan
Dua kapal tongkang milik PT GKP sedang memuat ore nikel di pelabuhan jeti Desa Roko-Roko, Wawonii, Selasa (2/4/2024).

Gugatan tersebut ditolak oleh MK dalam sidang putusan tanggal 21 Maret 2024. MK menyebutkan dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K. UU Nomor 1 Tahun 2014 telah menegaskan larangan aktivitas pertambangan di pulau yang dikategorikan sebagai pulau kecil, yaitu pulau yang memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2.

Namun, hingga kini PT GKP masih melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii yang luasnya hanya 715 km2. Pada tanggal 2 April 2024, dua buah kapal tongkang tampak memuat ore nikel di pelabuhan jeti Pulau Wawonii. Dari laporan warga, pemuatan tersebut adalah yang keenam dan ketujuh sejak kapal tongkang berlabuh pada 31 Maret 2024.

PT GKP melalui Manager Strategic Communication, Alexander Lieman beralasan bahwa tujuan utama GKP mengajukan permohonan uji materiil ke MK adalah untuk memperoleh interpretasi utuh MK tentang pemaknaan Pasal 35 huruf K UU PWP3K yang dirasakan merugikan perusahaan.

“Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami sangat menghormati dan mematuhi amar putusan dari MK. Penolakan permohonan secara menyeluruh ini justru memberikan pemaknaan jelas mengenai status kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diperbolehkan asal memenuhi semua syarat wajib sesuai perundang-undangan,” tutur Alexander.

  • Bagikan