Dilarang Pakai Randis saat Mudik

  • Bagikan
BUKAN URUSAN DINAS : Para ASN di lingkup Pemkab Konsel sudah diperingatkan untuk tidak memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Jika diabaikan, maka sanksi menanti. (DOK. I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
BUKAN URUSAN DINAS : Para ASN di lingkup Pemkab Konsel sudah diperingatkan untuk tidak memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Jika diabaikan, maka sanksi menanti. (DOK. I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan fasilitas kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran.

“Kegiatan pulang kampung atau mudik ke luar daerah saat hari raya Idulfitri, fasilitas yang dipakai harus menggunakan milik pribadi, tak boleh pakai aset negara,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel, H. Nisbanurrahim, meneruskan pesan Bupati, H. Surunuddin Dangga, kemarin.

Meski demikian, ia menjelaskan, sesuai instruksi pimpinan daerah, untuk kegiatan seperti salat Ied yang masih di lingkungan sekitar, disilahkan. “Yang ditekankan itu tidak boleh pakai mobil dinas ke luar daerah. Terkait sanksinya menjadi kewenangan pimpinan daerah. Yang pasti ada hukuman,” ancamnya.

Lebih lanjut, menyambut cuti lebaran Idulfitri, seluruh hak ASN dan non ASN telah tersalurkan. “Tentunya diharapkan usai cuti, semua masuk tepat waktu, jangan menambah libur. Lakukan kewajiban sebagai aparatur sipil negara,” ungkap Nisbanurrahim. (c/ndi)

  • Bagikan