Tujuh ASN Wakatobi Hanya Wakatobi Disanksi Moral

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Wakatobi, Hasan

--Terbukti tak Netral di Pemilu

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Oknum ASN lingkup Pemkab Muna Barat yang terbukti melanggar netralitas saat pemilu disanksi penurunan pangkat. Hukuman itu berbeda dengan tujuh ASN Pemkab Wakatobi yang terbukti tak netral saat pemilu yang hanya disanksi moral.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan menjelaskan ketujuh ASN tersebut diberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka yang dibacakan saat apel. Hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Sudah diberikan sanksi pada bulan Maret lalu. Sanksi yang telah diberlakukan terhadap tujuh ASN ini tidak akan berdampak pada karier mereka di masa depan karena telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hasan.

Diketahui, ASN tenaga pendidik itu ditemukan oleh tim Bawaslu Wakatobi berpolitik praktis. Mereka melakukan pelanggaran dengan me-like sebuah gambar calon legislatif di media sosial (Medsos).

Sebelumnya, para pelanggaran netralitas ASN merupakan tenaga pendidik. Mereka disangka melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN. (thy/c)

  • Bagikan