Pj Gubernur “Restui” Dua Pejabat Nonjob

  • Bagikan
Ilustrasi : FAHRI ASMIN
Ilustrasi : FAHRI ASMIN

--Rotasi Jabatan Menunggu Hasil Assesmen

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kisruh penempatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di era pemerintahan sebelumnya akhirnya ditindaklanjuti. Sebagai respon atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil (KASN), Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mengakomodir dua pejabat yang menjadi "korban" mengikuti assesmen. Uji kompetensi ini melibatkan penguji dari kalangan akademisi dan internal.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio menjelaskan uji kompetensi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KASN. Assesmen ini tak lain untuk mengukur kesesuaian kualifikasi dan kompetensi. Sebagai masukan dalam merotasi atau mutasi JPT Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov Sultra).

"Sebanyak 49 peserta mengikuti uji kompetensi. Awalnya, hanya 47 peserta. Namun pada tanggal 31 Maret, ada rekomendasi baru KASN terkait pelanggaran sistem merit terhadap dua pejabat yang di-nonjob yakni Ronny Yacob dan Basiran. Setelah berkonsultasi dengan Pj Gubernur, keduanya diizinkan untuk mengikuti uji kompetensi," jelas Asrun Lio kemarin.

Uji kompetensi ini sambung Jenderal ASN ini, bukan formalitas semata. Melainkan merupakan komitmen nyata PJ Gubernur dalam menerapkan sistem merit ASN. Yang mana, proses rotasi, pergantian dan promosi harus didasari kemampuan, kecakapan dan prestasi. Bukan lagi atas kedekatan personal dan emosional tapi kompetensi.

"Pimpinan ingin para pejabatnya memang layak dan cakap. Dengan begitu, dalam menjalankan tugas para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat merespons dengan cepat dan bijak terhadap kebijakan baik nasional maupun internasional. Yang semuanya demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," jelas Asrun Lio.

Para peserta lanjutnya, akan mengikuti serangkaian tes yang melibatkan berbagai aspek kemampuan dan pengetahuan yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan. Untuk itulah, uji kompetensi ini merupakan kesempatan untuk membuktikan kemampuan dan kompetensinya.

"Proses ini tentu akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier para OPD. Di sisi lain, pemerintah akan terus meningkatkan sistem merit ASN dan kualitas pelayanan publik. Upaya Pemprov mulai membuahkan hasil. Sistem merit Pemprov Sultra yang dulu masuk kategori kurang kini naik kelas menjadi baik. Target kita saat ini bisa memperoleh kategori sangat baik," ujarnya.

Secara virtual Wakil Ketua KASN, Dr. Tasdik mengapresiasi komitmen Pemprov Sultra dalam penerapan sistem merit. Menurutnya, hasil uji kompetensi ini akan menentukan penempatan yang sesuai bagi peserta berdasarkan kompetensinya, baik itu tetap menjabat atau dimutasi ke jabatan lain yang sesuai dengan kompetensinya.

"Semangat dari sistem merit adalah untuk menempatkan individu pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, sehingga dapat memberikan hasil yang optimal bagi pemerintahan dan masyarakat saat mereka melakukan tugas dan fungsinya dalam memberi pelayanan kepada masyarakat," kata Tasdik. (b/rah)

ASSESMEN JPT PRATAMA

-Disetujui Kemendagri Melalui Surat Plh. Dirjen otda nomor 100.2.2.6/2081/otda tanggal 18 maret 2024
-Diikuti 47 Pejabat Eselon II Plus 2 Pejabat Nonjob
-Uji Kompetisi Berlangsung Dua Hari (1-2 April)
-Tim Penguji Kalangan Akademisi dan Internal (Akademisi UHO, Unsultra, Sekprov Sultra dan Kepala Inspektorat Sultra)
-Proses Assesmen Dipantau KASN
-Penetapan Birokrasi dan Penempatan Jabatan Sesuai Kompetensi
-Penerapan Sistem Merit ASN (Tuntaskan Kisruh Penempatan Pejabat Era Sebelumnya)

  • Bagikan