Kanwil Kemenkumham Rajut Kebersamaan dengan WBP

  • Bagikan
Kadiv Administrasi Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto (kanan) bersama Kabag Umum, Ahmad Sahrun dan Karutan Kendari, Herianto (tengah) serta Kadiv Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, Plt Kadiv Pemasyarakatan, I Gede Artayasa (kiri) dalam kegiatan safari Ramadan dan buka puasa bersama UPT yang ada di kota, termasuk WBP Rutan Kendari.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Unit Pelayanan Teknis (UPT) dalam Kota Kendari menggelar safari Ramadan dan buka puasa bersama di Rutan Kelas IIA Kendari, Selasa (2/4). Kadiv Administrasi Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy, yang hadir membawakan sambutan, menyampaikan hormatnya kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berupaya merajut keberkahan dalam suasana bulan Ramadan ini. "Semoga setiap ketekunan dan keikhlasan dalam beribadah, mendapat berkah dari Allah, " harap Sunu Tedy, kemarin.

Dalam kegiatan yang turut melibatkan warga binaan pemasyarakatan itu, juga dihadiri Ketua Nahdatul Ulama Sultra, KH. Muslim, sekaligus menyampaikan tausiah. "Kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau. Sedangkan negeri akhirat itu sungguh lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Jangan lakukan tindakan dan amalan yang asal-asalan dibulan suci ini," urai KH. Muslim, mengingatkan.

Acara safari Ramadan dan buka puasa tersebut dilanjutkan dengan doa bersama serta salat magrib berjamaah. "Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari semangat kebersamaan dalam upaya memupuk silaturahmi antara jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra dan kami di Rutan Kendari," timpal Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kendari, Albert Tepu.

Sebelumnya, seperti agenda setiap tahun, pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari kembali mengajukan usulan remisi khusus hari raya Idulfitri bagi 421 warga binaan pemasyarakatan yang beragama Muslim.

"Itu sesuai Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga , PB CMB dan CB.

Maka WBP Rutan Kendari yang telah memenuhi syarat berhak untuk mendapatkan remisi khusus. Ada 133 orang kasus Narkoba, 265 kasus pidana umum serta 23 kasus Tipikor yang kami usulkan mendapat remisi," kata Albert Tepu. Meski demikian, proses usulan ini harus melalui asemen serta penilaian yang dilakukan oleh para Asesor dan Wali Pemasyarakatan Rutan Kendari. (c/ags)

  • Bagikan