Belum Lama Diaspal, Ruas Tinondo-Solewatu Sudah Rusak

  • Bagikan
USUT TUNTAS : Kondisi jalan di Kecamatan Tinondo yang dikerjakan kontraktor pada tahun 2023 lalu dan sudah mengalami kerusakan pada sejumlah titik, karena diduga tak menggunakan material standar. (KUSDIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Hasil pekerjaan proyek pengaspalan ruas jalan Tinondo-Solewatu di Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada tahun 2023 lalu, mengecewakan. Terungkap, pihak PT. Sinar Bulan selaku kontraktor pemenang tender, tidak melakukan pekerjaan sesuai standar pengaspalan.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Koltim, Arisman, mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak ketiga tersebut agar menuntaskan proyek tersebut, sesuai harapan masyarakat dan mengutamakan kualitas pekerjaan.

Arisman mengakui, pekerjaan kontraktor tersebut akan dibongkar dan dikerjakan ulang menggunakan material tipe A. "Saya sudah sampaikan supaya semua yang tidak memenuhi standar aspal dan tidak menggunakan material tipe A, supaya dibongkar. Kontraktor mengaku sanggup mengerjakannya, sekaligus menuntaskan," tegas Arisman, Senin (1/4).

Ia menambahkan, dari total anggaran pekerjaan sebesar Rp 24 miliar dari dana alokasi khusus (DAK), sudah dicairkan sebesar 35 persen. Saat ini pihak rekanan mengerjakan proyek Pemkab Koltim tersebut menggunakan dana pribadi, sampai penetapan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun ini.

"Sisa anggaran akan dibayarkan melalui APBD-P Koltim. Kami minta pihak rekanan bisa menyelesaikannya tepat waktu dan menjaga kualitas. Kami tidak akan menerima pekerjaan tersebut jika tak sesuai standar," ancam Arisman.

Sorotan terhadap hasil kerja kontraktor itu sebelumnya disuarakan warga Koltim, Eritman R. Ia melihat, sejak awal proyek pengaspanan jalan di Tinondo tersebut kerja asal-asalan. Mulai dari pengadaan material timbunan yang tidak sesuai spesifikasi dan bahkan sempat ditolak pihak Dinas PU dan Perhubungan Koltim. Namun kemudian material timbunan yang sudah dinyatakan tidak layak tersebut, diduga tetap digunakan.

"Dalam proses pekerjaannya, pihak kontraktor memaksakan penggunakan aspal yang sudah dingin. Sangat penting bagi Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa pekerjaan tersebut. Karena hasilnya kita sudah liat sekarang ini. Aspalnya sudah rusak," tantang Eritman. (b/kus)

  • Bagikan