Penetapan NIP, Tiga PPPK tak Diusul

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka, Ramli Sima
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka, Ramli Sima

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pada seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 lalu, Pemkab Kolaka mendapat jatah 1.708 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah tersebut, ribuan orang mengikuti seleksi dan hasilnya 1.247 dinyatakan lulus. Namun, setelah itu ada peserta yang justru mengundurkan diri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka, Ramli Sima, mengungkapkan, ada dua peserta yang telah dinyatakan lulus tapi memilih memundurkan diri. Kata dia, peserta tersebut dinyatakan lulus pada formasi tenaga kesehatan. “Mereka memilih mundur karena alasan lokasi penempatan yang jauh.

Mereka melamar pada Rumah Sakit di Kolaka, tapi mereka ditempatkan di Puskesmas Toari. Itu terjadi karena sistem aplikasi yang otomatis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dimana nilai ambang batas kedua peserta tersebut lebih rendah dibanding dengan peserta lain yang melamar di Rumah Sakit Kolaka, tapi nilainya cukup tinggi untuk mengisi formasi yang lowong di Puskesmas Toari. Jadi, oleh sistem mereka dinyatakan lulus dan ditempatkan di Toari,” jelasnya saat ditemui Jumat (1/3).

Ramli menambahkan, selain ada dua peserta itu, ada satu yang meninggal dunia. Dengan demikian maka pihaknya tidak mengusulkan ketiga peserta tersebut untuk penetapan nomor induk pegawai (NIP). “Jadi ada tiga peserta yang tidak diusulkan untuk penetapan NIP. Sehingga yang diusulkan untuk penetapan NIP itu hanya 1.244 peserta. Ke depan, dua peserta yang memilih mundur tersebut tetap masih diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN jika ada penerimaan. Keduanya masih memenuhi syarat, karena saat memundurkan diri itu statusnya belum pegawai,” ujar Ramli. (c/fad)

  • Bagikan