KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mulai dari hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota). Khusus Pileg, KPU berencana mengumumkan caleg terpilih paling lambat 8 Juni 2024.
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, penetapan caleg terpilih sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Amirudin menjelaskan, penetapan caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih akan dilaksanakan setelah pihaknya memastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun setelah sidang perselisihan hasil pemilu di MK selesai.
“Sesuai PKPU, permohonan perselisihan hasil Pemilu akan dilaksanakan pada 4 sampai 5 Juni 2024. Oleh karena itu, penetapan caleg terpilih paling lambat akan dilakukan pada 8 Juni 2024, jika dalam masa waktu tiga hari tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU),” ungkap Amiruddin kepada Kendari Pos, kemarin.
Sekadar informasi, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, untuk penetapan caleg DPR terpilih didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik (Parpol) di suatu Dapil (Daerah Pemilihan), ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR di satu Dapil yang tercantum pada surat suara. Penetapan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil, dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR, sesuai jumlah perolehan kursi parpol pada Dapil bersangkutan. Penetapan calon terpilih anggota DPR dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Dalam hal persebaran perolehan suara masih sama,
penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin. Dengan ketentuan, jika jenis kelamin 2 orang atau lebih calon maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Selanjutnya, jika jenis kelamin 2 orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT (Daftar Calon Tetap).
Sementara itu, untuk penetapan calon terpilih anggota DPD disusun oleh KPU dan didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam di provinsi yang bersangkutan menggunakan formulir Model E Terpilih DPD-KPU. Penetapan calon terpilih anggota DPD dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
Dalam hal terdapat 2 atau lebih calon anggota DPD yang memperoleh suara sah sama pada peringkat suara sah terbanyak keempat, maka calon terpilih anggota DPD ditetapkan berdasarkan perolehan dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Dalam hal persebaran dukungan pemilih masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan wilayah perolehan dukungan pemilih, yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan pada kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Dalam hal persebaran dukungan pemilih masih sama kembali, maka penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan jenis kelamin. Dengan ketentuan, apabila jenis kelamin 2 orang calon anggota DPD memperoleh suara sah yang sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
Selanjutnya, untuk penetapan Calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota, didasarkan pada perolehan kursi Parpol di suatu Dapil. Ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
Sementara itu, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil, dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota.
“Itu sesuai jumlah perolehan kursi Parpol pada Dapil bersangkutan. Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/ kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka,” imbuhnya. (b/ags)