Kemendikbudristek: Penyaluran Dana BOSP Tercepat dalam Sejarah

  • Bagikan
Kemendikbudristek mengeklaim penyaluran dana BOSP tahap satu tercepat dalam sejarah.(Foto: dok.JPNN.com)
Kemendikbudristek mengeklaim penyaluran dana BOSP tahap satu tercepat dalam sejarah.(Foto: dok.JPNN.com)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tercepat sepanjang sejarah.

Percepatan penyaluran tersebut terus menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban dari pengelolaan dana BOSP.

Optimalisasi pemanfaatan Dana BOSP juga turut didukung dengan penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang telah aktif digunakan di banyak satuan pendidikan," terang Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbudristek Nandana Aditya Bhaswara, akhir pekan lalu.

Dia menyebutkan sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Capaian penyaluran sebesar 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan pada Januari dilaksanakan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menyelenggarakan serta mewujudkan pendidikan Indonesia yang unggul dan hebat.

Dana BOSP merupakan salah satu dari empat kebijakan dari peluncuran Merdeka Belajar Episode Ketiga, sekaligus menjadi titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Keberpihakan pada satuan pendidikan menjadi fokus utama Kemendikbudristek dalam melakukan relaksasi sebagai ketentuan syarat penyaluran dana BOSP tahap 1 serta memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan pada tahap II.

Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbudristek, Nandana Aditya Bhaswara, mengatakan, salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek tahun ini adalah membuat desain pelaporan dan seluruh pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II. Sebelumnya, pelaporan dana BOSP pada Januari menjadi syarat utama pencairan. Kemudian tahun ini pelaporan tersebut dipindahkan menjadi penyaluran tahap II. (jpnn)

  • Bagikan