Patuhi Aturan Masa Tenang!

  • Bagikan
MASA TENANG : Apel siaga pengawasan tahapan masa tenang dan pungut hitung tingkat Kota Baubau pada Pemilu 2024 di Lapangan Lembah Hijau yang dihadiri Pj Sekot, Saido Bonsai. (DISKOMINFO KOTA BAUBAU FOR KENDARI POS)
MASA TENANG : Apel siaga pengawasan tahapan masa tenang dan pungut hitung tingkat Kota Baubau pada Pemilu 2024 di Lapangan Lembah Hijau yang dihadiri Pj Sekot, Saido Bonsai. (DISKOMINFO KOTA BAUBAU FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seluruh tahapan masa kampanye bagi peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, sudah tuntas, akhir pekan lalu. Sejak Minggu (11/2), telah memasuki masa tenang. Tidak ada lagi aktivitas yang boleh dilakukan oleh para kontestan. Penjabat Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, Saido Bonsai, meminta peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan masa tenang tersebut, sesuai poin 10 pasal 1 peraturan KPU nomor 3 tahun 2022. Ditegaskan, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

“Sebab peserta Pemilu telah diberi kesempatan untuk melaksanakan berbagai bentuk dan metode kampanye pada masa sebelumnya,” tegas Saido Bonsai dalam apel siaga pengawasan tahapan masa tenang dan pungut hitung tingkat Kota Baubau pada Pemilu 2024 di lapangan Lembah hijau, Sabtu (10/2).

Sesuai ketentuan, masa tenang berlangsung selama tiga hari atau berakhir tanggal 13 Februari 2024. Proses selanjutnya adalah pemungutan dan penghitungan suara secara serentak pada 14 Februari 2024.

“Pengawasan merupakan hal sangat penting dalam menciptakan Pemilu berkualitas. Langkah tersebut sangat strategis dalam mencapai Pemilu yang adil, damai, bersih dan demokratis. Semoga KPU dan Bawaslu tetap berkomitmen dalam melakukan pengawasan, penyelenggaraan Pemilu dengan sungguhsungguh. Tentu dengan penuh kedisiplinan dan rasa tanggung jawab tinggi demi berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu yang adil, demokratis dan damai,” paparnya.

Saido Bonsai juga sekaligus mengingatkan agar seluruh penyelenggara Pemilu memastikan kebutuhan untuk disiapkan di tempat pemungutan suara. (c/lyn)

  • Bagikan