Bawaslu Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu

  • Bagikan
Munarti
Munarti

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Muna memastikan bakal mengawasi ketat seluruh tahapan pendistribusian logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hingga pada tempat pemungutan suara (TPS). Seluruh perlengkapan pemungutan suara dipastikan dalam kondisi aman dan lengkap.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti, mengatakan pihaknya sudah mengatensi seluruh Panwascam untuk mengawal proses pendistribusian logistik guna mencegah indikasi pelanggaran saat pendistribusian.

“Pada pendistribusian memang harus diwaspadai, khususnya terkait dengan keamanan. Jangan sampai pendistribusian lepas dari keamanan. Terkait pencegahan indikasi pelanggaran pendistribusian, kami juga sudah mengirimkan surat imbauan pada KPU Muna terkait proses pendistribusian logistik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, baik dari peraturan KPU RI maupun sinkronisasinya dengan peraturan Bawaslu RI,” ujar Munarti, kemarin.

Munarti menambahkan, seluruh Panwascam di Muna mengawasi pendistribusian logistik. Mulai dari gudang KPU Muna hingga ke TPS di wilayah masing-masing. Ini menjadi kewajiban Bawaslu untuk memastikan keterpenuhan logistik.

“Kami menekankan pada panitia pengawas desa maupun panwas TPS agar saling berkoordinasi. Karena pendistribusian logistik dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten, kecamatan, desa dan diteruskan ke TPS,” tambahnya.

Selain itu, ia memaparkan terkait pendistribusian logistik yang harus diperhatikan oleh KPU Muna adalah TPS-TPS yang berada di daerah pesisir. Olehnya itu, prosesnya harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

“Ada beberapa TPS yang memang harus dijangkau menggunakan transportasi laut, seperti Kecamatan Towea dan TPS yang ada di Desa Labulawa. Sehingga harus diperhatikan proses pendistribusiannya, wajib sesuai juknis dan mekanisme yang ada. Apabila pengawas pemilu baik di kecamatan maupun desa menemukan pelanggaran dalam proses pendistribusian, maka mereka wajib melaporkan ke Bawaslu kabupaten,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan