Tanpa Tim Kampanye, PKS tak Setor LADK

  • Bagikan
Muhammad Sabil ZY
Muhammad Sabil ZY

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang mempunyai tim kampanye agar menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK). Di Kabupaten Kolaka, dari 18 Parpol peserta Pemilu, ada 17 yang menyetorkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kolaka, Muhammad Sabil ZY, mengungkapkan, satu kontestan yang tidak menyetorkan LADK tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meskipun demikian, Parpol tersebut masih tercatat sebagai peserta Pemilu dan calon legislatifnya juga mempunyai peluang untuk mendapatkan kursi di DPRD Kolaka.

“LADK itu hanya wajib bagi Parpol yang telah melaporkan tim kampanyenya. Karena dana itu nantinya akan digunakan oleh tim kampanye. Sedangkan PKS tidak melaporkan tim kampanyenya,” jelasnya, Minggu (21/1).

Sabil mengatakan, walaupun tetap dinyatakan sebagai peserta Pemilu, ada konsekuensi yang harus diterima oleh pihak PKS karena tidak melaporkan tim kampanye. Parpol tersebut tidak boleh melakukan kegiatan kampanye. “Jadi mereka tidak bisa kampanye. Kalau masih tetap melakukan, maka kegiatannya itu bisa dibubarkan oleh pihak yang berwenang,” tegas Sabil. (c/fad)

  • Bagikan