“Otak” Penikaman Wartawan di Baubau Dihukum 27 Bulan

  • Bagikan
Ilustrasi (Jawa Pos)
Ilustrasi (Jawa Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tiga terdakwa kasus penikaman terhadap jurnalis di Baubau, Irvan telah divonis. Sidang dengan majelis hakim yang ketuai Johanis Dairo Malo didampingi anggotanya Rinding Sambara dan Rahmat di Pengadilan Negeri Baubau. menjatuhkan hukum penjara dengan masa tahanan berbeda-beda untuk tiga terdakwa.

Adani Husein Darwis alias Dani, ASN Pemkab Buton Selatan yang diduga menjadi otak pelaku kasus penikaman itu divonis 27 bulan penjara. Masa tahanan yang dijatuhkan terhadap Dani itu sama dengan terdakwa lainnya, Marwan yang menjadi pelaku penikaman. Sementara terdakwa penikaman lain, Muhammad Hidayat Hasanuddin dihukum 2,5 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Dani dengan empat tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, Marwan dan Muhammad Hidayat ditunut 3 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Baubau, Rinding Sambara, mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan berencana, yang dilakukan secara bersama-sama. Katanya, terdakwa maupun jaksa masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum banding.

“Terdakwa melalui kuasa hukumnya, maupun jaksa penuntut umum, menyatakan masih pikir-pikir. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari, ada atau tidaknya upaya hukum yang akan dilakukan,” tutur Rinding. Saat dikonfirmasi lebih jauh, Rinding belum menjelaskan tentang pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Untuk diketahui, korban Irfan diduga ditikam karena pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bandara Cargo di Busel yang ditangani Kejaksaan Negeri Buton. (dan)

  • Bagikan

Exit mobile version