Konflik Lahan Tawamelewe Diselesaikan Secara Hukum

  • Bagikan
MEDIASI : Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba (tengah, depan) saat memimpin rapat penyelesaian sengketa lahan di Desa Tawamelewe, kemarin. (ADI HIDAYAT/KENDARI POS)
MEDIASI : Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba (tengah, depan) saat memimpin rapat penyelesaian sengketa lahan di Desa Tawamelewe, kemarin. (ADI HIDAYAT/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Saat ini, warga Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, sedang berkonflik dengan masyarakat transmigrasi. Sengketa itu dipicu perselisihan lahan persawahan yang digarap masyarakat transmigran. Warga setempat menuding, saat ini masyarakat transmigran sudah mengolah persawahan di atas sebagian lahan milik mereka. Untuk meredam konflik lahan antara dua kelompok masyarakat itu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, menginstruksikan agar lahan yang dipersengketakan antara kedua belah pihak tersebut, tidak boleh diolah untuk sementara waktu.

Ia menyebut, lahan persawahan yang menjadi sengketa di Desa Tawamelewe, luasnya sekira 500 hektare. “Untuk penyelesaian sengketanya, lahannya kita normalkan dulu. Jadi, pihak-pihak yang bersengketa dilarang mengelola di lokasi itu. Termasuk mendirikan bangunan,” tegas Harmin Ramba saat memimpin rapat penyelesaian sengketa, Senin (4/12) di aula kantor Kecamatan Uepai.

Harmin Ramba mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe berkomitmen agar konflik lahan di Tawamelewe, bisa diselesaikan secara cepat. Mantan Camat Abuki itu menyebut, bagi warga yang sudah terlanjur menanam padi di atas lahan yang dipersengketakan, maka Pemkab memberikan waktu hingga masa panen. Setelah berakhir, masyarakat tidak diperkenankan lagi untuk mengolah lahan persawahan yang disengketakan sampai ada keputusan pengadilan.

“Kita hargai karena sudah mengeluarkan biaya untuk mengolah. Nanti Camat yang akan mengawasi terkait hal itu,” ujar Harmin Ramba. Ia menambahkan, sengketa lahan di Tawamelewe harus diselesaikan dengan kepala dingin.

Ia tak ingin, konflik antara dua kelompok masyarakat tersebut terus berlarut-larut bahkan menimbulkan masalah horizontal yang bisa merugikan banyak pihak.

“Saya itu sederhana saja. Kalau kita mau musyawarah, namun tidak ada kesepakatan, kembalikan ke jalur hukum. Itu artinya, bukan saya lagi yang akan memutuskan, tapi pengadilan,” tandasnya.

Sebagai informasi, masyarakat transmigran di Desa Tawamelewe didatangkan Pemerintah Pusat sejak tahun 1974. Saat itu, Uepai merupakan wilayah administratif Kecamatan Lambuya, sebelum akhirnya dimekarkan tahun 2003. Lahan transmigrasi yang disiapkan pemerintah saat itu mencapai 500 hektare. Namun kenyataannya, saat ini warga transmigran sudah memiliki lahan sekira 800 hektare. Makanya, penduduk asli menilai masyarakat transmigrasi sudah menyerobot lahan mereka. (b/adi)

  • Bagikan