Di Luar Lokasi Rapat Umum, Kampanye Dibubarkan !

  • Bagikan
Muhammad Sabil ZY
Muhammad Sabil ZY

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum dalam menghadapi Pemilu 2024. Total ada 59 titik yang ditetapkan menjadi tempat untuk menjadi media mengumpulkan massa.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kolaka, Muhammad Sabil ZY, mengungkapkan, 59 titik kampanye rapat umum tersebut tersebar pada 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka. Kata dia, lokasi kampanye rapat umum tersebut ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

“Penentuan lokasi tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Jadi, peserta Pemilu hanya boleh melakukan kampanye rapat umum pada 59 titik itu,” ujar Sabil, Minggu (3/12).

Sesuai data dari KPU Kabupaten Kolaka, 59 lokasi kampanye rapat umum itu dilakukan pada ruang terbuka seperti lapangan dan alunalun. Selain lokasi rapat umum, KPU Kabupaten Kolaka juga telah menetapkan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang jumlahnya mencapai ratusan titik.

“Keputusan tersebut salinannya telah disampaikan kepada peserta Pemilu. Bagi yang melanggar maka kampanyenya bisa dibubarkan dan APK akan ditertibkan oleh pihak berwenang,” pungkas Sabil. (c/fad)

  • Bagikan