Pj Gubernur Menjaga Netralitas ASN

  • Bagikan
Pose yang boleh dan dilarang untuk ASN Pemprov Sultra.
Pose yang boleh dan dilarang untuk ASN Pemprov Sultra.

--ASN Hanya Boleh Pose Tangan Mengepal

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jeleng Pemilihan Umum (Pemilu). Sekjen Kemenkumham RI ini menegaskan, semua ASN di Sultra, harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Andap, SKB tersebut mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu. Salah satu poin yang dijelaskan adalah terkait pose foto ASN.

“ASN harus berhati-hati saat berfoto, agar tidak terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Posisi tangan yang dianggap netral adalah tangan mengepal,” ungkap Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Andap menjelaskan, sejumlah pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN. Pertama, gaya tangan dengan satu jempol yang diangkat ke atas. Kemudian, gaya tangan yang menyimbolkan seakan menelpon dengan pose jempol dan jari kelingking diangkat, dan gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat seakan angka tujuh.

“Selanjutnya, gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan, gaya tangan membentuk simbol ‘Ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking yang diangkat, dan gaya tangan yang menunjukkan angka tiga dengan pose jari telunjuk, tengah dan jari manis diangkat,” bebernya.

Selain itu, pose lain yang dilarang adalah gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua, gaya tangan dengan lima jari, gaya tangan dengan jari telunjuk yang diangkat seakan menunjukkan angka satu, dan gaya tangan dengan mengacungkan jari telunjuk dan kelingking yang sering digunakan para penggemar musik metal.

Sedangkan pose foto yang boleh ASN lakukan adalah dengan posisi tangan mengepal.

“Sekali lagi diingatkan, yang diperbolehkan hanyalah pose foto dengan posisi tangan yang mengepal,” ulang Andap menegaskan.

Untuk diketahui, Pemprov Sultra telah mengambil langkah-langkah untuk menegakkan netralitas ASN dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Langkah- langkah tersebut melalui Surat Edaran Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023, yang mengatur tentang Netralitas Pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra.

Selain itu, juga sudah melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai, Deklarasi Netralitas ASN, sosialisasi kebijakan netralitas ASN, dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Bupati/ Walikota di Sultra.

“Langkah ini kita lakukan, tak lain untuk mensukseskan gelaran kontestasi politik 2024 mendatang,” imbuhnya.

Sikap tegas Pj Gubernur Andap, juga sebagai tindaklanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait netralitas ASN dalam menyikapi Pemilu 2024. (adv/rah)

Support Penyelenggara, Komitmen Sukseskan Pemilu 2024

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto berkomitmen menyukseskan agenda nasional di Sultra berupa Pemilu, Pilkada (bupati/ wali kota) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Ikhtiar itu ditunjukkan Pj Gubernur Sultra Andap dengan mendukung kinerja penyelenggara Pemilu.

Salah satu bentuk dukungan itu, dengan menyediakan anggaran hibah Pilgub, baik untuk KPU maupun Bawaslu Sultra. Pemprov Sultra memberikan anggaran hibah Pilkada kepada KPU Sultra sekira Rp233 miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto (4 dari kiri) didampingi Sekda Sultra Asrun Lio (tiga dari kiri) beserta jajaran pose bersama Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne (4 dari kanan), Ketua KPU Sultra Asril (3 dari kanan) usai penandatanganan NPHD pengawasan Pilgub 2024 di Kantor Gubernur Sultra, baru-baru ini. (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

“Penggunaan dana hibah sebagaimana tercantum dalam NPHD adalah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024, mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya pemilihan,” ungkap Andap.

Mantan Kapolda Sultra ini menjelaskan, penyerahan dana hibah pilkada tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Setelah penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan kepada KPU Sultra dalam dua tahapan. Tahap pertama sejumlah 40 persen dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD dan tahap kedua sejumlah 60 persen dicairkan mulai triwulan pertama tahun 2024.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mendapat dana hibah Rp50.196.111.000. Penyerahan anggaran itu melalui penandatanganan NPHD antara Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dan Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne di Kantor Gubernur. Dana hibah Rp50,1 miliar itu digunakan untuk pengawasan jalannya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024.

Andap menyebutkan, dana hibah Rp50,1 miliar yang diberikan kepada Bawaslu itu bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andap.

Usai penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam 3 tahap. Tahap pertama sekira 40 persen dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

“Tahap kedua sejumlah 50 persen dicairkan paling lambat 4 bulan sebelum pemungutan suara, dan terakhir 10 persen dicairkan paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara,” imbuhnya. (adv/rah)

  • Bagikan